SAMPANG | Tretan.news – Duka mendalam yang menyelimuti keluarga almarhumah M (46) di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, sempat terusik oleh peristiwa yang memantik kegelisahan publik.
Di tengah persiapan pemakaman, muncul perselisihan yang dipicu persoalan utang piutang, hingga akhirnya terekam dan menyebar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi (28/02/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Sejumlah warga mendatangi rumah duka dengan maksud meminta kejelasan tanggung jawab atas utang yang disebut-sebut ditinggalkan almarhumah semasa hidupnya. Kondisi emosional kedua belah pihak membuat situasi sempat memanas.
Kepolisian setempat membenarkan adanya insiden tersebut. Kapolres Sampang melalui Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian itu merupakan bentuk kesalahpahaman yang berkembang di tengah suasana duka.
“Benar, ada peristiwa ketegangan di rumah duka yang berkaitan dengan persoalan utang piutang. Warga datang untuk meminta penjelasan mengenai kewajiban yang dikaitkan dengan almarhumah,” terang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (02/03/2026).
Salah satu pihak yang mengajukan penagihan diketahui bernama Buk Sibah (50), warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan. Ia mengklaim memiliki piutang berupa uang tunai dan perhiasan emas yang dipinjam almarhumah sebelum meninggal dunia.
Nilai tuntutan yang beredar di lingkungan warga disebut mencapai sekitar Rp200 juta.
Permintaan penagihan tersebut disampaikan saat keluarga masih berfokus pada prosesi pemulasaraan jenazah. Bahkan, sempat muncul desakan agar keluarga memberikan pernyataan kesanggupan sebelum pemakaman dilaksanakan.
Hal inilah yang memicu ketegangan dan mengundang reaksi warga sekitar untuk mencegah terjadinya konflik terbuka.
Di hadapan warga dan tokoh masyarakat, suami almarhumah, Kodir (50), menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti perihal utang yang dimaksud. Ia mengaku terkejut dengan besarnya nominal yang ditagihkan.
“Saya tidak pernah diberi tahu soal utang itu. Namun demi menghormati almarhumah dan menjaga ketenangan, kami akan mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” ucap Kodir.
Musyawarah kemudian digelar di rumah duka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Setelah perundingan yang cukup alot, keluarga akhirnya menyatakan kesediaan secara lisan untuk bertanggung jawab atas kewajiban almarhumah, meskipun belum disertai dokumen atau kesepakatan tertulis.
Kesepahaman sementara tersebut menjadi jalan tengah agar prosesi pemakaman dapat dilanjutkan. Jenazah almarhumah akhirnya diberangkatkan ke tempat pemakaman umum dan dimakamkan dalam kondisi aman serta kondusif.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa persoalan utang piutang merupakan ranah perdata yang seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan etika dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa perdata dengan musyawarah atau jalur hukum, serta tetap menjaga nilai kemanusiaan, terlebih saat keluarga sedang berduka,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa hingga kini belum terdapat bukti tertulis terkait transaksi utang maupun pernyataan tanggung jawab ahli waris.
Apabila di kemudian hari muncul sengketa lanjutan, penyelesaiannya diharapkan mengikuti prosedur hukum yang sah.
Peristiwa ini menjadi refleksi bersama akan pentingnya pencatatan resmi dalam setiap transaksi utang piutang, guna mencegah konflik sosial yang dapat mencederai rasa kemanusiaan dan ketertiban masyarakat.







