Dimediasi DPRD, Warga Sawojajar 2 Dapat Tambahan Alokasi Lahan Makam

MALANG, tretan.news – Harapan warga Perumahan Sawojajar 2 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk mendapat tambahan alokasi lahan makam mendapat titik terang.

Asa itu mencuat saat DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Rabu (25/2/2026) yang menghadirkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Fajar Mas Perumahan Sawojajar 2 dan Perumnas Proyek Jatim II.

’’Kami hanya perlu notulensi rapat ini saja untuk pengajuan tambahan lahan makam,’’ ujar Riswandi, perwakilan Perumnas Proyek Jatim II di depan undangan RDPU.

Dikatakan, memang seharusnya warga Perumahan Sawojajar 2 mendapat alokasi lahan makam satu hektare. Namun setelah dicek lahan yang disediakan belum sesuai luasnya.

Sementara itu, Amarta Faza, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang langsung memenuhi persyaratan yang diinginkan pihak perumnas.

Dia memerintahkan staf dewan bagian notulen rapat untuk menyantumkan perihal penambahan alokasi makam pada notulensi.

’’Baik, saya minta notulen untuk membuat rekomendasi penambahan lahan makam,’’ tegas politisi partai Nasdem ini.

Syaiful Rosyid, anggota DPRD, yang hadir pada rapat itu juga menekankan perumnas untuk benar-benar memenuhi apa yang dijanjikan. Sebab, lahan makam untuk warga Sawojajar 2 itu sifatnya sudah mendesak.

 ’’Saya dapat laporan kalau lahan makam warga Sawojajar 2 sudah hampir habis. Daripada nanti perumnas didemo warga, baiknya segera dipenuhi,’’ pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Pokmas Fajar Mas H, Ahmad Nur Ali menekankan, persoalan lahan makam adalah urgen. Alias tidak dapat ditawar-tawar lagi. Laham makam yang seharusnya satu hektare, namun kenyataan di lapangan hanya tersedia 6000 m2.

’’Pihak perumas tahu sendiri kalau lahan makam yang disediakan memang kurang. Kami mengantar mereka untuk survey langsung,’’ tutur pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Pada RDPU itu juga menghadirkan, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setda Kabupaten Malang, dinas perumahan kawasan permukiman dan cipta karya, badan keuangan dan aset daerah, dinas pertanahan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, bagian hukum, camat Pakis, dan kepala desa Mangliawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *