Polemik Laporan Dugaan Penganiayaan di Bangkalan, Tudingan Peran Pihak Ketiga Dibantah

Bangkalan, tretan.news – Polemik laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Hofifah ke pihak kepolisian memasuki babak baru. Muncul tudingan mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial HNF dalam proses pelaporan tersebut. Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh yang bersangkutan.

Pernyataan terkait dugaan peran HNF disampaikan oleh Anam, pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus tersebut.

Ia mengaku memperoleh sejumlah informasi yang menurutnya menunjukkan adanya keterlibatan aktif HNF dalam mendorong pelaporan hingga memfasilitasi publikasi kasus ke media.

“Dari informasi dan fakta yang saya ketahui, ada peran aktif saudara HNF dalam mendorong pelaporan ini. Bahkan yang bersangkutan juga mengakomodir media untuk memviralkan isu dugaan penganiayaan tersebut,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Anam menyebut HNF diduga membantu pembiayaan visum et repertum serta memfasilitasi tempat tinggal berupa kamar kos bagi pelapor di wilayah Kecamatan Arosbaya.

Ia juga menuding adanya bantuan dalam penunjukan kuasa hukum yang mendampingi pelapor selama pemeriksaan di kepolisian.

Menurut Anam, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak ketiga di luar kepentingan pribadi pelapor yang turut berperan dalam proses pelaporan.

“Saya menilai ada upaya provokatif yang dilakukan HNF. Laporan ini bagi saya tidak sepenuhnya murni dari kehendak pelapor. Ada dorongan dari pihak lain,” tegasnya.

Anam mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Ia menilai opini publik terbentuk sebelum adanya kejelasan proses hukum.

“Pemberitaan yang berkembang telah membentuk opini publik sebelum ada proses hukum yang jelas. Ini sangat merugikan saya secara pribadi,” katanya.

Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut di Polres Bangkalan telah berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Saya bersyukur proses ini bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Artinya, persoalan ini tidak perlu berlarut-larut dan tidak harus berujung pada proses persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, Anam menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran berharga baginya. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang memperkeruh suasana atau menggiring persoalan pribadi menjadi konsumsi publik secara berlebihan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dibicarakan baik-baik justru melebar dan menimbulkan kegaduhan,” tutupnya.

Di sisi lain, HNF membantah seluruh tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam polemik laporan dugaan penganiayaan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan tidak memiliki peran sebagaimana yang disampaikan Anam dan menyebut tudingan itu tidak berdasar.

“Kan saya sudah terbiasa difitnah seperti itu. Yang penting saya tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan. Kalau ada orang yang bertanya, ya saya jelaskan apa adanya,” ujar HNF saat dihubungi wartawan.

Hingga kini, polemik terkait dugaan peran pihak ketiga dalam pelaporan tersebut masih menjadi perhatian publik, meskipun perkara hukumnya telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *