Polisi Sampang Cegat Pengiriman Arak Bali

SAMPANG, Tretan.News — Rencana peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Sampang berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Jajaran Satreskrim Polres Sampang mengamankan belasan karton Arak Bali yang diangkut menggunakan kendaraan travel antarpulau.

Penindakan tersebut berlangsung di kawasan Terminal Trunojoyo, Sampang, Sabtu (07/02/2026) pagi. Sebuah mobil Daihatsu Luxio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi N-1014-FG menjadi sasaran pemeriksaan petugas setelah dicurigai membawa muatan terlarang.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut, yang diketahui melakukan perjalanan dari Pulau Bali menuju Madura. Laporan itu kemudian diteruskan ke pimpinan Satreskrim Polres Sampang untuk segera ditindaklanjuti.

Dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., tim bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan travel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 karton minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam mobil.

“Barang bukti ditemukan saat pemeriksaan kendaraan dilakukan di terminal,” ujar pihak kepolisian singkat.

Selanjutnya, sopir travel bersama kendaraan dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras yang berpotensi merusak ketertiban umum.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah Sampang dari peredaran minuman keras. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi tindak kriminal maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *