BANGKALAN, tretan.news – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyatakan siap melaksanakan regulasi perpajakan daerah yang baru setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disetujui bersama DPRD Bangkalan.
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, mengatakan perubahan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif dan terarah.
“Perubahan regulasi ini bukan semata penyesuaian administratif. Ini adalah upaya strategis untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Fauzan Ja’far, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan perpajakan yang diperbarui diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, peningkatan PAD akan memberi ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
“Kami berharap Raperda ini dapat mendukung kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Bangkalan ke depan,” katanya.
Pemkab Bangkalan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Bangkalan yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
Pemerintah daerah menilai kerja sama eksekutif–legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan menyiapkan langkah operasional berikutnya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.







