Kurir Sabu Ditangkap di Gempol,Polisi Sita 161 Gram Sabu dan Ekstasi

Penulis : Hadi

PASURUAN, tretan.news

Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang kurir narkoba berinisial AS (33) di Kecamatan Gempol. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 161,019 gram sabu dan 16 butir ekstasi seberat 5,789 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya kami amankan 11 poket sabu dengan total 161 gram lebih, serta 16 butir ekstasi,” ujar Kapolres, Kamis (21/8/2025).

AS ditangkap pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial HR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam jaringan ini, AS menerima upah Rp1,5 juta per minggu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Polisi menegaskan peran AS hanya sebagai kurir yang mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” tegas AKBP Jazuli.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *