Sampang, tretan.news – Seorang pria berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan petugas Polsek Sokobanah atas dugaan tindak pidana narkotika.
M ditangkap saat melintas di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM., melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Gama Rizaldi, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju depan sebelah kiri,” terang IPDA Gama.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening yang dibungkus tisu putih. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Berat masing-masing paket adalah sekitar 4,62 gram dan 0,24 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M-4899-BD yang digunakan tersangka saat ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sokobanah.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Sokobanah dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.