SAMPANG, tretan.news – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Trapang.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Gama Rizaldi, SH, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban, AR (28), seorang wiraswasta asal Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, dan mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil uang tunai sebesar enam juta rupiah serta satu unit ponsel merek Invilik Smart 9 warna hitam yang disimpan di kamar korban,” ujar IPDA Gama.
Korban baru menyadari kehilangan saat bangun tidur dan mendapati dompet serta ponselnya tidak ada di tempat. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria dengan jaket hitam, celana jeans biru, dan wajah tertutup, memasuki rumah dan mengambil barang-barang tersebut.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumah.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banyuates bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada sore hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pelaku melakukan pencurian ini diduga karena alasan ekonomi,” tambah IPDA Gama.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Banyuates dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.