Pamekasan, tretan.news – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP) di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Hikmah, yang berada di bawah naungan Yayasan Al Arifin, Dusun Tengginah, Desa Tampojong Tengginah, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Langkah hukum ini diambil setelah laporan dari Ahmad Salim (AS), yang merupakan bagian dari keluarga besar yayasan, diproses oleh aparat penegak hukum. AS telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan pada Senin pagi (5/5) dan dimintai keterangan selama kurang lebih satu jam oleh tim penyidik di ruang Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan korupsi yang menyeret inisial S, selaku Kepala MI Darul Hikmah.
Menurut AS, laporan resmi kasus ini telah diajukan bulan lalu melalui pendampingan dari Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pamekasan, Slamet Riyadi. Dalam keterangannya, AS menyatakan bahwa masalah ini mencuat akibat tindakan sepihak Kepala MI yang dianggap menyalahgunakan jabatan, termasuk upaya mengganti Ketua Yayasan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yayasan lama serta tokoh masyarakat.
“Laporan ini diajukan sejak tanggal 16 April 2025 ke Kejaksaan Negeri melalui DPD LIRA Kabupaten Pamekasan, Slamet Riyadi, untuk mendampingi saya dalam menangani kasus ini,” jelasnya.
Pergantian ketua yayasan tersebut, kata AS, tidak hanya dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi juga melanggar ketentuan dan aturan internal yang telah ditetapkan oleh yayasan. AS menilai tindakan Kepala MI sebagai bentuk sabotase terhadap kepemimpinan ketua yayasan dan kepala sekolah yang lama.
“Pergantian ini sudah di luar aturan yang telah di tetapkan oleh yayasan yang ada. Dengan kejanggalan ini, saya meminta ketua DPD Lira untuk mendampingi melaporkan kasus tersebut,” tambahnya.
Dalam pelaporannya, AS juga menuntut agar Kepala MI bersedia membuka dan mempertanggungjawabkan seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ dan LPJ) sejak lembaga pendidikan tersebut berdiri, mulai dari tingakat Paud, RA, TK, dan MI. Sebab dari awal Kepala Sekolah MI yang memegang kekuasaan tidak pernah ada keterbukaan kepada yayasan.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pamekasan kini mulai menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai melibatkan dana negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.