SAMPANG, tretan.news – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Jawa Timur, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (18/04/2025), aparat berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial A dan menyita hampir satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sembilan bungkus sabu dengan total berat 938,73 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, MM, dalam konferensi pers pada Kamis (23/04/2025), menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening dengan berat bervariasi antara ±103 hingga ±105 gram.
“Total ada sembilan paket sabu dengan rincian masing-masing ±103,10 gram hingga ±104,88 gram. Seluruhnya berjumlah 938,73 gram,” ujar AKBP Hartono.
Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang yang kini tengah diburu pihak kepolisian.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Ketapang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka A berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Tersangka A diketahui berusia 21 tahun dan merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” ungkap Kapolres.
AKBP Hartono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang sejalan dengan visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bentuk nyata upaya kami menjadikan Sampang sebagai wilayah bebas narkoba,” tambahnya.
Kini, tersangka A beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.