SAMPANG, Tretan.news – Unit Reskrim Polres Sampang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sapi yang beraksi di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.
Kejadian itu menimpa AK (53), warga setempat, pada Selasa pagi (15/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak memberi makan ternaknya usai salat subuh, korban mendapati sapinya sudah raib dari kandang. Spontan ia berteriak meminta bantuan, hingga warga sekitar berdatangan ke lokasi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menjelaskan, kakak ipar korban yang dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat langsung bergerak mencari informasi terkait hilangnya sapi tersebut.
Berkat upaya itu, sapi milik AK berhasil ditemukan keesokan harinya, Rabu (16/10/2024), di area perbukitan yang menjadi batas antara Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, dan Desa Rabasan, Kedungdung. Saat ditemukan, sapi dalam keadaan terikat pada batang pohon.
Melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri satu ekor sapi milik AK di Dusun Mandala. Setelah itu, tersangka MJ meminta uang tebusan sebesar sepuluh juta rupiah kepada korban. Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh para pelaku,” ungkap AKBP Hartono.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencuri sapi, lalu menawarkannya kembali ke pemilik dengan imbalan uang tebusan.
Kini, kedua tersangka yang diketahui berinisial MJ (52), warga Desa Rongdalam, dan HD (44), warga Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.