Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PJ Desa Bangsereh Belum Menetapkan Tersangka

PAMEKASAN, Tretan.news Laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Pejabat Sementara (PJ) Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, hingga saat ini belum menghasilkan penetapan tersangka, Selasa (15/10/2024).

Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga, yang bernama Sapra’i. Ia telah diperiksa di Unit 1 Polres Pamekasan.

Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, meskipun proses pemeriksaan berjalan, sampai saat ini terduga belum mendapat tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Konfirmasi terbaru dari Polres Pamekasan terkait penyelidikan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Pejabat Sementara (PJ) Desa Bangsereh menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

AKP Sri Sugiarto, Kepala Humas Polres Pamekasan, menyampaikan bahwa saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Proses tetap berlanjut. Sudah masuk tahapan keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Sri Sugiarto, dikutip Tretan.news dari Madurapost.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini dan sedang berupaya mengumpulkan bukti serta keterangan yang diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Sapra’i dilaporkan karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan pemerintah desa Bangsereh. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *