Video Kontroversial: Pelaku Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman terhadap Haji Khairul Umam

Berita, Hukum, Kriminal1469 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan Maskur (36), seorang warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, dari amuk massa.

Penangkapan ini dilakukan setelah Maskur diduga membuat video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, dan ancaman terhadap Haji Khairul Umam.

Video TikTok yang berdurasi 3 menit 12 detik tersebut memperlihatkan pelaku mengancam akan meniduri istri korban serta menyetubuhi mertua korban. Selain itu, Maskur juga mengajak korban untuk duel carok.

Tindakan tersebut membuat Haji Khairul Umam atau yang biasa dikenal dengan H. Her melapor ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan Polisi LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tertanggal 13 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku membuat video dengan muatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, serta pengancaman kepada korban karena sentimen pribadi.

Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku ditangkap pada 13 Agustus 2024 dan telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak 14 Agustus 2024,” jelas AKP Doni, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, pada Jum’at (16/8/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut AKP Doni, Maskur diduga sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban serta ancaman terhadap korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

Akibat perbuatannya, Maskur dikenakan pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

“Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan dengan sigap datang untuk mengamankannya,” tutur AKP Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *