PAMEKASAN, Tretan.news – Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kehamilan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan kakak ipar dari korban tersebut beralamat di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jumat (2/8/2024).
“Pelaku berinisial F telah berhasil diamankan. Hubungan antara pelaku dengan korban, yaitu pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” ujar Kompol Andy Purnomo.
Kompol Andy menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Akibat perbuatannya, korban yang masih berusia di bawah umur kini mengandung kurang lebih tujuh bulan.
Menurut Kompol Andy, kronologi kejadian bermula dari tahun 2023 hingga 2024. Pada malam hari, korban “A” mengikuti pengajian atau intihanan bersama pelaku “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Setelah pengajian, pelaku “F” mengantar korban pulang. Namun, sebelum sampai di rumah, pelaku berhenti di semak-semak gelap dan memaksa korban terlentang di tempat tersebut, lalu pelaku melakukan pencabulan.
“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban,” jelasnya.
Kejadian ini baru terungkap ketika orang tua korban mengetahui kehamilan anaknya setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dan pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuan mereka guna mencegah terjadinya kasus pencabulan atau pemerkosaan.
“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya,” tegas Kasihumas, AKP Sri Sugiarto.