SUMENEP, Tretan.news – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi beberapa hari lalu yang menghebohkan di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Senin (24/6/2024).
Terduga pelaku pembuang bayi adalah ibu kandungnya sendiri, yaitu seorang perempuan dengan inisial J (40) dan merupakan warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M dalam press release-nya menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus pembuang bayi yang ditemukan di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo, Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian ini, dimulai dari analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang krusial dalam mengidentifikasi pelaku.
“Pengungkapan kasus ini dimulai dari analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi,” kata Kapolres AKBP Henri, saat konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan, bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo, Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP dan pelaku termasuk helm, sepeda motor, rok panjang berlumur darah, daster kuning bercak darah, jaket, dan satu buah plastik warna merah.
“Pelaku J, akan dijerat sesuai dengan pasal 305 dan 308 KUHAP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun,” paparnya.
Kapolres Sumenep menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil untuk kepentingan keadilan bagi korban dan masyarakat.
1 komentar