4 Tersangka Judi Online Dindong atau Spin Diringkus Polres Situbondo

Hukum, Kriminal312 Dilihat

Situbondo, tretan.news – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap 4 orang tersangka dalam kasus perjudian online jenis Dindong atau Spin. Mereka masing-masing berinisial BS (43) yang berperan sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu AS (60), Ah (57) dan MR (43). Keempat tersangka adalah warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Situbondo dan Unit Reskrim Polsek Besuki mendapatkna informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian online yang beroperasi disebuah warung di Dusun Randu, Desa Jetis, Kecamatan Besuki.

Setelah mendapatkan informassi tersebut, Tim gabungan Polres dan Polsek menuju ke lokasi warung yang dimaksud dan benarsaja ditemukan 4 orang tersangka yang sedang melayani pembelian dari masyarakat yaitu pembelian nomor judi online jenis Ding dong dengan menggunakan sarana handphone. Setelah diinterogasi, satu tersangka BS sebagai bandar dan AS, AH dan MR sebagai pembelinya.

Selain itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari BS yakni tas selempang warna hitam, HP nokia, Dompet berisi ATM, uang tunai Rp. 1.103.000,-. Dari AS, petugas menyita HP Samsung dan uang tunai Rp. 10.000, -. Selanjutnya dari SH yakni tas selempang coklat, HP Android Samsung, HP Nokia, dan uang tunai Rp. 650.000, -. Serta dari MR yakni HP Realme dan uang tunai Rp. 403.000, –.

“Untuk menjalani proses lanjutan, keempat pelaku kasus judi online bersama barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani penyidikan,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (18/10/2023) kemarin.

Proses penangkapan pelaku perjudian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Besuki Aipda Agus Bastomi bersama Tim Resmob Wilayah Barat dipimpin Aipda Achmad Nur Daik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *