YLBH Fajar Trilaksana Gelar Penyuluhan Hukum, “Tangkal HOAX Dukung Pemilu Damai 2024”

Berita, Daerah233 Dilihat

GRESIK, Tretan.news – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menggelar penyuluhan hukum dengan tema : ” Tangkal Hoax Dukung Pemilu Damai 2024″ di Kantor Desa Kembangan Kec. Kebomas, Gresik, Pada, Selasa (19/9/2023).

Acara penyuluhan hukum dalam rangka mendukung Pemilu Damai 2024 dan upaya Menangkal Hoax, diikuti tidak kurang oleh 35 orang peserta. Diawali dengan sambutan dari Pemerintah Desa Kembangan yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Ismail Hasan SM.

Ismail Hasan dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas penyuluhan yang diberikan oleh YLBH Fajar Trilaksana sehingga apabila masyarakat desanya menemui persoalan hukum dapat konsultasi, syukur-syukur gratis.

“Kami ucapkan terima kasih atas penyuluhan hukum bagi warga kami, dan semoga penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh LBH Fajar Trilaksana ini dapat menjawab terhadap setiap kebuntuan persoalan di masyarakat, ketika terlibat masalah hukum harus kemana minta konsultasi dan bantuan hukum. Apalagi Syukur Alhamdulillah, konsultasi dan layanan hukum gratis.” ujar Ismail Hasan.

Sementara itu Andi Fajar Yulianto SH., MH., CTL. Direktur YLBH Fajar Trilaksana menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh YLBH yang dipimpinnya adalah amanat Undang-undang No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum disamping menindaklanjuti dan mendukung progres pemerintah melalui Kemenkumham, termasuk program menuju Desa sadar hukum.

Lebih lanjut, Fajar panggilan akrab Andi Fajar Yulianto menerangkan bahwa penyuluhan kali ini menyesuaikan moment situasi kondisi karena sudah di penghujung tahun 2023 dan menyambut tahun pesta demokrasi di tahun 2023, sehingga ia berharap masyarakat semakin cerdas menyikapi berita dan informasi informasi yang bersumber dari Media Sosial.

Muhlison, SH. MH. salah satu pemateri dari YLBH Fajar Trilaksana dalam materi paparannya menerangkan, pada pokok intinya kita harus benar-benar berhati-hati karena berita bohong (hoax), khususnya yang terkait isu politik di masa masa tahun politik 2023-2024.

Dijelaskan oleh Muhlison, Definisi Hoax, tujuan, ciri ciri Hoax, contoh contoh peristiwa hukum sampai ancaman Pidananya .

“Ketika mendapatkan informasi/ berita dan kabar jangan terlalu gampang membagikan (ngeshare), meneruskan dan menanggapi di media Sosial, lakukan cek and ricek kebenarannya, juga darimana sumbernya. Karena semua itu dapat dijerat oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut ancaman pidananya menjapai 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 1 (satu) milyar,” tutur Muhlison mewanti-wanti.

Acara penyuluhan ini mendapat tanggapan dan respon positif yang luar biasa, hal itu dibuktikan dengan sangat interaktif antara peserta dan Pemateri. Kemudian
Penyuluhan di tutup dengan sesi foto bersama dan lakukan yel yel.
Siapa kita = Indonesia
Apa kabar 24 = Pemilu Damai dan Jangan Golput.

Min/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *