Viral Pemberitaan di Medsos, Kasat Binmas Polres Sampang Bantah Tunding Miring

Berita, TNI / Polri249 Dilihat

Sampang, Tretan.News – Kasat Binmas Polres Sampang Polda Jatim AKP Moh Mohni membantah adanya informasi dugaan pungutan liar (Pungli) di kegiatan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Gada Pratama yang dilaksanakan di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang

Tujuan Diklat Gada Pratama adalah menghasilkan Satuan Pengamanan yang memiliki kepribadian sikap mental, kebugaran jasmani, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar sebagai Pelaksana Tugas Satuan Keamanan. (PERKAP NO 24 TAHUN 2027)

“Jadi dapat kami sampaikan informasi yang Viral adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di kegiatan Pusdiklat Gada Pratama itu sama sekali tidak benar,” tegas Kasat Binmas Polres Sampang AKP Moh Mohni kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis 07/09/2023, siang

Kasat Binmas Polres Sampang AKP Moh Mohni menjelaskan, Pelaksana kegiatan Pusdiklat Gada Pratama tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu PT Satya Jaya Nusantara

Sementara, Polres Sampang hanya diminta bantuan untuk menyediakan tempat, memberikan pendampingan dan juga menyediakan infrastruktur pelatih

Pusdiklat tersebut dilaksanakan selama 10 hari di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang

Setiap peserta dikenakan biaya Rp 4.500.000,00 dan uang itu masuk ke pihak ketiga yaitu PT Satya Jaya Nusantara bukan ke Polres Sampang

“Kita hanya menerima honor untuk pelatihnya saja. Selebihnya itu tidak ada. Bahkan, kita membantu peserta yang punya kesulitan seperti peserta tidak punya sepatu kita kasih pinjam,” ujar Kasat Binmas Polres Sampang AKP Moh Mohni

Sebelumnya, Viral Pemberitaan di Medsos yang menyebutkan bahwa Kasat Binmas Polres Sampang AKP Moh Mohni diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap peserta yang mengikuti kegiatan Pusdiklat Gada Pratama di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang

Dalam berita tersebut juga disebutkan bahwa jumlah peserta yang mengikuti Pusdiklat Gada Pratama ini sebanyak 50 orang dan setiap peserta dikenakan biaya Rp 4.500.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *