BANGKALAN, tretan.news – Salah satu warga Desa Mangga’an kecamatan Galis kabupaten Bangkalan, kini menjadi tersangka dalam skandal pencurian sapi milik salah satu warga Desa Galis.
Warga yang mencuri sapi tersebut berinisial (RSL) yang kini menjalani persidangan di pengadilan negeri kabupaten Bangkalan, Kamis (22/05/2025).
Salah satu warga menjelaskan bahwasanya Kronologi kejadian, Tersangka (RSL) sempat menghadiri kegiatan pemungutan suara Pengganti Antar waktu atau yang biasa disebut dengan (PAW) Sebab di desa Galis tersebut kepala Desanya meninggal dunia dan Harus ada penggantinya.
“Pada Saat panitia pembentukan (PAW) membuka pendaftaran Calon PAW desa Galis, ada lima kandidat yang mendaftarkan diri sebagai Calon, namun dari 5 kandidat tersebut ada dua yang tidak Lolos yaitu Mustopa dan Yusril sedangkan anang, Wiwit dan Fathur masuk ke babak pemungutan suara,” ucap salah satu warga yang g mau disebutkan namanya.
Berawal dari itu, munculah dugaan dari masyarakat Galis bahwasanya kehilangan sapi tersebut ada keterkaitan dengan calon kandidat yang tidak diloloskan dalam ajang pemungutan suara tersebut.
“Siang diadakan pemungutan suara, pas malamnya salah satu warga kehilangan sapi,” Tambahnya.
Tersangka kini menjalani sidang di perdana Atas perbuatannya di pengadilan negeri kabupaten Bangkalan. Jaksa penuntut umum (Badrih) telah meminta keterangan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Untuk hari ini hanya meminta keterangan Tersangka dan membacakan putusan dakwaan. selanjutnya akan kami panggil saksi-saksi untuk melengkapi perkara tersebut,” ucapnya.
Hakim yang diketuai oleh Ery bacoka juga senada pada saat dimintai keterangan.
“Perkara ini belum finish, masih meminta keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti lainnya. Maka dari itu sidang di tunda Minggu depan,” tutupnya.