SAMPANG, Tretan.News – Perseteruan antara Tokoh masyarakat H.Madut dengan salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Sampang Inisial (F.A) berujung ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Sampang, Sabtu (16/09/2023).
Berdasarkan Surat ketetapan yang dikeluarkan No: S. TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang yang berbunyi tentang status tersangka atas nama (F.A) dengan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik
Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, bahwa benar jika melihat surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Sampang tentang hasil tindak pidana salah satu anggota DPRD kabupaten Sampang, atas pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah.
“Dalam perkara sesuai pasal 311 ayat (1) atau 310 ayat (1) KUHP, yaitu pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah, ” Ucapnya.
Saat ini dalam proses penyelidikan polres sampang.” Terangnya.
Saat ingin dikonfirmasi awak media yang diduga jadi tersangka F.A tidak dapat dihubungi, beberapa kali dihubungi nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Writer : MLDN
Editor : Yis