Tak Patut Di Contoh !! Salah Satu Oknum Anggota DPRD Kab-Sampang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Berita, Daerah, Hukum220 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Perseteruan antara Tokoh masyarakat H.Madut dengan salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Sampang Inisial (F.A) berujung ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Sampang, Sabtu (16/09/2023).

Berdasarkan Surat ketetapan yang dikeluarkan No: S. TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang yang berbunyi tentang status tersangka atas nama (F.A) dengan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik

Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, bahwa benar jika melihat surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Sampang tentang hasil tindak pidana salah satu anggota DPRD kabupaten Sampang, atas pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah.

“Dalam perkara sesuai pasal 311 ayat (1) atau 310 ayat (1) KUHP, yaitu pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah, ” Ucapnya.

Saat ini dalam proses penyelidikan polres sampang.” Terangnya.

Saat ingin dikonfirmasi awak media yang diduga jadi tersangka F.A tidak dapat dihubungi, beberapa kali dihubungi nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Writer : MLDN
Editor : Yis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *