PASURUAN, TRETAN.news — Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyatakan seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, telah sah secara hukum.
Proses penjaringan terbukti berjalan sesuai prosedur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154.
Plt Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Dwi Anton Setiawan, mengonfirmasi hasil tersebut pada Jumat (25/9/2026).
Tim Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah turun langsung memeriksa seluruh dokumen dan tahapan seleksi.
Tim ini melibatkan unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum.
Mereka memanggil dan memintai keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam tahapan seleksi.
Pihak tersebut meliputi Camat Gempol, Kepala Desa Karangrejo, BPD, panitia seleksi, hingga tim penguji.
“Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah dilakukan oleh panitia seleksi dan sudah sesuai dengan regulasi Perbup 154,” jelas Dwi Anton.
Berkas Menuju Meja Bupati
Tim Kabupaten kini telah melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.
Tim juga menyerahkan berkas penetapan hasil seleksi kepada Camat Gempol, Hadi Mulyono.
Camat selanjutnya akan meneruskan berkas tersebut ke DPMD Kabupaten Pasuruan.
Berkas perangkat desa terpilih ini akan menjalani verifikasi akhir di tingkat dinas.
Setelah verifikasi tuntas, DPMD segera mengajukan berkas resmi ke Bupati Pasuruan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Tanggapi Keberatan Peserta
Dwi Anton juga merespons isu keberatan dari peserta lain yang menduga adanya pelanggaran administrasi.
Pihaknya menghargai laporan tersebut, namun menegaskan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan seleksi berjalan bersih.
“Kalaupun ada yang keberatan, juga harus kita hormati. Itu menjadi masukan yang bagus. Tapi kita pastikan tahapan penjaringan di Desa Karangrejo sudah sesuai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Baraspati, mendukung kesimpulan pemeriksaan Tim Kabupaten.
Eka memastikan timnya tidak menemukan kesalahan fatal, baik dalam proses tahapan maupun dokumen penjaringan.
“Tadi kami sudah melaporkan ke Bupati. Intinya, pelaksanaan sudah sesuai dengan Perbup 154,” tutup Eka.







