Inspektorat Pastikan Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Sah

Investigasi115 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news — Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyatakan seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, telah sah secara hukum.

​Proses penjaringan terbukti berjalan sesuai prosedur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154.

​Plt Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Dwi Anton Setiawan, mengonfirmasi hasil tersebut pada Jumat (25/9/2026).

​Tim Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah turun langsung memeriksa seluruh dokumen dan tahapan seleksi.

​Tim ini melibatkan unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum.

​Mereka memanggil dan memintai keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam tahapan seleksi.

​Pihak tersebut meliputi Camat Gempol, Kepala Desa Karangrejo, BPD, panitia seleksi, hingga tim penguji.

​“Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah dilakukan oleh panitia seleksi dan sudah sesuai dengan regulasi Perbup 154,” jelas Dwi Anton.

​Berkas Menuju Meja Bupati

​Tim Kabupaten kini telah melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.

​Tim juga menyerahkan berkas penetapan hasil seleksi kepada Camat Gempol, Hadi Mulyono.

​Camat selanjutnya akan meneruskan berkas tersebut ke DPMD Kabupaten Pasuruan.

​Berkas perangkat desa terpilih ini akan menjalani verifikasi akhir di tingkat dinas.

​Setelah verifikasi tuntas, DPMD segera mengajukan berkas resmi ke Bupati Pasuruan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

​Tanggapi Keberatan Peserta

​Dwi Anton juga merespons isu keberatan dari peserta lain yang menduga adanya pelanggaran administrasi.

​Pihaknya menghargai laporan tersebut, namun menegaskan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan seleksi berjalan bersih.

​“Kalaupun ada yang keberatan, juga harus kita hormati. Itu menjadi masukan yang bagus. Tapi kita pastikan tahapan penjaringan di Desa Karangrejo sudah sesuai,” tegasnya.

​Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Baraspati, mendukung kesimpulan pemeriksaan Tim Kabupaten.

​Eka memastikan timnya tidak menemukan kesalahan fatal, baik dalam proses tahapan maupun dokumen penjaringan.

​“Tadi kami sudah melaporkan ke Bupati. Intinya, pelaksanaan sudah sesuai dengan Perbup 154,” tutup Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *