Gresik, Tretan.News – Dua tersangka pengedar Pil Koplo dobel LL diringkus Anggota Gabungan Satresnarkoba Polres Gresik dan Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah
Kedua tersangka adalah Mohammad Nanda Ali Imron (21) warga Simomulyo 04 RT/RW 005/002, Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Moh Ariyafi (25) warga asal Kabupaten Sanger, Sulawesi Utara dan tinggal di Jalan Gajah Mada RT/RW 010/004, Desa Gumeno, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Keduanya saat mengedarkan Pil Koplo Dobel LL di Kost Jalan Nongko Kerep, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil Koplo dobel LL sebanyak 403.140 butir berawal dari informasi masyarakat
Mendapatkan informasi itu, Anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan.
Kemudian Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka atas nama M Nanda Ali Imron yang saat itu berada di Kost
Sewaktu digeledah Anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yaitu
– 1 tas pinggang berisi sediaan farmasi Pil koplo dobel LL sejumlah 690 butir
– 1 plastik berisi 39 dan setiap plastik klip masing-masing berisi 50 butir dengan jumlah 1950 butir Pil koplo dobel LL
– 1 plastik berisi 300 butir Pil koplo dobel LL
– 1 plastik berisi 200 butir Pil koplo dobel LL
– 4 kardus berisi masing-masing 100 botol berisi dengan jumlah 400.000 butir Pil koplo dobel LL
– Uang Rp 600.000,00
– 1 Hp Merk POCO warna biru
“Dari pengakuan kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan Mendapatkan pasokan dari temannya Habib yang menjalani hukuman di Lapas Porong,” ujarnya, Selasa 29/08/2023
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan Pil Koplo yang disita itu sebagian diedarkan ke wilayah Kecamatan Bungah dan Kecamatan Sidayu
“Tersangka dan barang bukti telah kami sita. Bila dikalkulasi harga Pil Koplo Dobel LL secara keseluruhan mencapai Rp 400.000,00. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan tuntutan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.