Reskrim Polsek Cerme Meringkus Dua Pelaku Residivis Maling Handphone di Cagak Agung

Berita, Daerah, Kriminal170 Dilihat

Gresik, Tretan.news – Anggota Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo SH MH, mengamankan kedua terduga di Perumahan Cerme Square tempat tersangka tinggal bersama saudaranya, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone di Dusun Cagak Agung RT/RW 03/03, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Imbang Nurpristian Putra (Korban) adalah warga Gresik dengan alamat Jl Amak Khasim, Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, menceritakan saat kejadian kehilangan Handphone tersebut, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 11,22 Wib telah terjadi pencurian 5 buah handphone dirumahnya

“Saat kejadian saya berada di Rumah Sakit dan mengetahui bahwa handphone miliknya sudah tidak ada, setelah mengecek lewat Aplikasi Find my device terlacak di daerah Surabaya,” ucapnya

Lalu Korban pulang kerumahnya untuk memastikan handphone miliknya, kemudian melihat rekaman CCTV dirumahnya

“Ada 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru masuk kedalam Rumah dan mengaku sebagai tukang pembersih AC kepada orang tua saya,” imbuhnya

Tersangka Didik Hadi Waluyo (55) Alamat Pelatuk Donomulyo, Kecamatan Sidotopo Wetan Kenjeran Kota Surabaya dan Sofyan Pramono (42) Alamat Karang Tembok, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6.400.000,00, dan langsung melapor ke Polsek Cerme pada tanggal 31 Agustus 2023 guna proses lebih lanjut

Berdasarkan laporan korban, pada hari Sabtu 02 September 2023, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo SH MH menyampaikan

“Pada pukul 10.30 Wib kedua terduga pelaku bisa ditangkap dan diamankan, pada saat-saat hendak diamankan posisi terduga pelaku Sofyan Pramono sedang tidur tiduran di teras,” ucap Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo SH MH

Dan tersangka Didik Hadi Waluyo berada didalam rumah, pada saat dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku berupaya melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya, namun dengan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada kedua tersangka sehingga tidak bisa mengelak, ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo SH MH

“Kemudian kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cerme guna dilakukan interogasi, dari hasil interogasi awal didapati bahwa kedua terduga pelaku merupakan Residivis yang baru keluar dari Lembaga pemasyarakatan,” tegasnya

Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni
– 1 unit Kendaraan R2 jenis Honda Beat warna putih biru Nopol L 3485 KN beserta kunci kontak
– 1 buah topi merk EIGER warna biru putih
– 1 buah topi kain merk LACOSTE warna Cream
– 3 buah Doshbook Hp

Dengan demikian kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat ke-4e KUHP untuk di tindak lanjuti proses secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *