Rawahid Penuhi Panggilan Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang P2KD Desa Langkap

Hukum186 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – Satreskrim polres Bangkalan telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor (RAWAHID) atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh P2KD desa Langkap, Sabtu (14/10/2023).

RAWAHID beserta kuasa hukumnya mendatangi polres Bangkalan untuk memenuhi panggilan penyidik satreskrim polres Bangkalan.

“Penyidik satreskrim polres Bangkalan telah melakukan apa yang telah menjadi tugasnya untuk meminta keterangannya sebagai pelapor. Mudah-mudahan dengan adanya laporan tersebut dapat membuat terang benderang dengan adanya dugaan tindak pidana penyalah gunaan kewenangan, disisi lain kita mencari sebuah keadilan karena adanya hal tersebut,” semua kita percayakan kepada Polres Bangkalan guna penegakan hukum terkait perkara ini kata Hendra selaku kuasa hukumnya.

Di tempat yang berbeda juga di katakan “Benar adanya, kami telah meminta keterangan dari Pelapor dan nantinya kami juga akan memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut guna untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” ucap Kasatreskrim polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya S.H S.I.K

Proses terus dilakukan oleh penyidik satreskrim polres Bangkalan sehingga semua akan menjadi terang benderang dan Pihak yang bersangkutan agar koperatif dalam permintaan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *