Ratusan Alumni Ponpes Padati PN Sampang, Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Guru Tugas Di Vonis 5 Tahun

Berita, Hukum, Kriminal159 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Suasana Pengadilan Negeri Sampang tampak berbeda saat sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap seorang guru tugas pondok pesantren di Kecamatan Kedungdung kembali digelar.

Ratusan alumni dan simpatisan pondok pesantren Disampang memadati area pengadilan untuk mengikuti istighosah sekaligus menyaksikan langsung jalannya persidangan yang menyita perhatian publik tersebut.

Massa yang datang sejak pagi terlihat memenuhi halaman PN Sampang dengan lantunan doa dan dzikir bersama. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap korban yang diketahui merupakan tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

Di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib bersama dua hakim anggota membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing lima tahun penjara kepada kedua terdakwa. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diputuskan untuk dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama lima tahun penjara dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Tak hanya menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga menetapkan dua bilah senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti untuk dimusnahkan. Kedua celurit tersebut memiliki panjang sekitar 60 sentimeter lengkap dengan sarung berbahan kulit serta tali pengikat berwarna biru dan cokelat yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Farid, menyampaikan apresiasi terhadap putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut masih belum mencerminkan fakta sebenarnya.

Ratusan Alumni Ponpes Padati PN Sampang, Sidang Kasus Penganiayaan Guru Tugas Di Vonis 5 Tahun

Menurut Farid, tindakan para terdakwa semestinya dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan berat. Ia menilai para pelaku telah memiliki niat melakukan aksi fatal sejak awal karena datang membawa senjata tajam dari rumah.

“Para terdakwa membawa celurit dari rumah bukan untuk memotong mangga, tetapi untuk melakukan percobaan pembunuhan. Kami kecewa terhadap penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian,” tegasnya kepada awak media.

Farid juga menyoroti tidak dimasukkannya surat opname atau bukti rawat inap korban dalam persidangan. Padahal, korban disebut sempat menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya pasca kejadian.

“Di persidangan justru dianggap hanya rawat jalan. Padahal korban sempat mendapatkan penanganan medis serius. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut dinilai telah mencederai rasa aman tenaga pendidik di lingkungan pesantren. Bahkan hingga saat ini, korban disebut masih mengalami trauma berat dan ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah maupun di lingkungan pondok.

“Korban masih trauma dan merasa takut keluar rumah. Kami berharap aparat penegak hukum tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menangani perkara ini tanpa intervensi pihak mana pun,” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harto mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi dari para terdakwa terkait langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Menurutnya, tuntutan yang disusun telah berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan Pasal 262 ayat 2 sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *