SUMENEP, TRETAN.news — Polresta Sumenep mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan menyita sebanyak 311 butir pil berlogo “Y”.
Petugas Satsamapta mengamankan seorang pria berinisial AR (21) di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat AR diduga menjual obat keras tersebut kepada saksi berinisial FI.
Barang Bukti Ratusan Butir Pil
Polisi menemukan 300 butir pil berlogo “Y” di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX hitam milik AR.
Petugas juga menyita satu bungkus rokok, kantong plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merek iPhone milik pelaku.
Sementara dari tangan FI, polisi mengamankan 11 butir pil serupa, bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan telepon seluler.
Pelimpahan Berkas dan Ancaman Pidana
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin tersebut.
”Pengungkapan ini komitmen kami memberantas obat keras berbahaya yang mengancam generasi muda,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Satsamapta kini telah melimpahkan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan.
Penyidik tengah memeriksa saksi, melengkapi administrasi berkas perkara, dan menguji sampel barang bukti ke laboratorium forensik.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.







