Polresta Sumenep Sita 311 Pil Logo Y dan Tangkap Pelaku di Gapura

SUMENEP, TRETAN.news — Polresta Sumenep mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan menyita sebanyak 311 butir pil berlogo “Y”.

​Petugas Satsamapta mengamankan seorang pria berinisial AR (21) di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

​Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat AR diduga menjual obat keras tersebut kepada saksi berinisial FI.

Barang Bukti Ratusan Butir Pil

​Polisi menemukan 300 butir pil berlogo “Y” di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX hitam milik AR.

​Petugas juga menyita satu bungkus rokok, kantong plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merek iPhone milik pelaku.

​Sementara dari tangan FI, polisi mengamankan 11 butir pil serupa, bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan telepon seluler.

Pelimpahan Berkas dan Ancaman Pidana

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin tersebut.

​”Pengungkapan ini komitmen kami memberantas obat keras berbahaya yang mengancam generasi muda,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.

​Satsamapta kini telah melimpahkan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan.

​Penyidik tengah memeriksa saksi, melengkapi administrasi berkas perkara, dan menguji sampel barang bukti ke laboratorium forensik.

​Polisi menjerat AR dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *