Polres Gresik Jerat 6 Pesilat Aniaya Hingga Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Hukum, Kriminal94 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Polres Gresik menetapkan sebanyak enam pesilat Gresik yang tega menganiaya juniornya hingga meninggal dunia sebagai tersangka. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Korban berinisial MAP (20 th) asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik meninggal dunia usai mengikuti ujian kenaikan sabuk.

Sebanyak enam pendekar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik

“Barang bukti yang kami amankan empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka. Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (18-10-2023).

Alumnus Akpol 2002 menambahkan, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan.

Hal itu disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk. Korban Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih. Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.

“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” tukasnya.

Bahkan dari hasi autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak.

Diketahui tiga tersangka masih di bawah umur. Karenanya, mereka juga tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *