Perselingkuhan Maut Berujung Pembunuhan di Pamekasan, Mertua Celurit Selingkuhan sang Menantu Hingga Tewas

Hukum, Kriminal6533 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Warga Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, geger pada Kamis siang (19/10/2023).

Pasalnya, telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria. Kejadian tersebut beredar di jejaring sosial.

Dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan, terlihat korban terkapar dengan lumuran darah dengan penuh luka disekujur tubuhnya akibat senjata tajam.

Diketahui korban bernama Samsul, warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pria berusia 32 tahun itu tewas usai ditebas celurit oleh M beserta rekannya.

“Sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, kepada awak media saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi, Hasimah, sekitar pukul 14.00 WIB sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

“Kemudian pelaku yang merupakan mertua Hasimah, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Iptu Sri Sugiarto, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.

Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.

“Korban meninggal dunia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Iptu Sri Sugiarto memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Hasimah yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini sedang bekerja di Malaysia selingkuh dengan korban.

“Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti. Di antaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah,” paparnya.

“Selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah,” imbuhnya

Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.

“Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *