Pemkab Malang Vs Warga Singosari, Saling Klaim Lahan Sebelah Situs Candi Singosari

Berita, Hukum, Investigasi194 Dilihat

MALANG, tretan.news  – Kasus sengketa tanah antara warga dengan Pemkab Malang, terjadi di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Lahan yang menjadi sengketa, lokasinya persis di barat situs Candi Singosari.

Di lokasi terdapat banner yang memasang ahli waris dan papan nama yang memasang Satpol PP Pemkab Malang. Tampak banner kuning yang dipasang bertuliskan “Tanah ini milik ahli waris Yono Alimuddin”. Pada banner tersebut juga disertakan bukti-bukti kepemilikan berdasarkan akta jual beli nomor 547/Kec.Sgs/1991/Singosari; SPPT PBB NOP: 35.79.010.009.011-0040.0; serta Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 118/X/1991 sesuai dengan kutipan letter C Nomor 2266 Persil 122 Kelas 37 Luas 240 meter persegi.

Peristiwa itu terjadi ketika ahli waris Yono Alimuddin, yang mengklaim pemilik lahan, akan membuat pujasera.

’’Saat ahli waris akan memasang kanopi di lahan itu, ada warga yang menegur. Diterangkan, kalau lahan itu milik dinas pariwisata,’’ tutur Kepala Kantor Kelurahan Candirenggo, Melani Astuti, saat ditemui di ruang kerjanya.

Akhirnya, ahli waris klarifikasi ke kelurahan. Mereka ingin melihat buku kerawangan.

’’Ya namanya permintaan warga, saya layani. Apalagi, ahli waris beralasan mau melihat persil tanah, untuk keperluan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),’’ ujar Melani.

Namun, ketika sampai di kecamatan, setelah diteliti, ternyata lahan tersebut sudah ada yang memiliki. Yaitu Dinas Pariwisata Pemkab Malang. Selanjutnya, pihak kecamatan Singosari, melaporkan kejadian tersebut ke Pemkab Malang.

Ketika masih dalam proses penyelesaian, kata Melani, tiba-tiba ahli waris memasang banner kuning di lokasi. Setelah itu, Pemkab Malang memasang papan nama.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, pemasangan name board atau papan nama pemberitahuan bahwa aset tanah di sebelah barat situs Candi Singosari merupakan aset Pemkab Malang.

Bowo menyebut, pemasangan papan nama pada sebidang tanah tanpa adanya bangunan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemasangan papan nama didampingi dari badan keuangan dan aset daerah (BKAD), dinas pertanahan, dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud), inspektorat, kantor kecamatan Singosari dan kantor kelurahan Candirenggo.

“Satpol PP melaksanakan giat yang merupakan bagian dari standar operasional prosedur,” tuturnya.

Dijelaskan, pemasangan papan nama dilakukan dikarenakan adanya warga yang mengklaim sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut. Ahli waris mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris dengan bukti kepemilikan akta jual beli (AJB), namun pihak pemkab memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 11 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sebagai bukti kepemilikan aset tanah tersebut.

“Untuk saat ini aset tersebut juga diakui oleh pihak lain, dengan bukti kepemilikan tapi dalam bentuk Akta Jual Beli. Tetapi Pemkab Malang juga merasa memiliki aset tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang,” jelas Bowo.

Selain itu, aset tanah yang berada tepat di sebelah barat situs Candi Singosari tersebut juga telah masuk dalan daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) A berupa tanah.

“Aset itu sudah masuk aset di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A itu artinya tanah. Tercatat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai pengguna barang,” ujar Bowo.

Bowo mengimbau agar tidak ada yang melakukan pengerusakan terhadap papan nama aset Pemkab Malang yang telah dipasang oleh Satpol PP Kabupaten Malang.

“Kalau sudah ada pihak oknum yang melakukan perusakan atau pelepasan plang yang sudah kami pasang itu merupakan tindak pidana dan hukuman menyesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkas Bowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *