PASURUAN, TRETAN.news – Pemerintah Desa Randupitu mulai menyalurkan 800 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 kepada warga di Balai Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).
Penyaluran ini merupakan bagian dari target penyelesaian 1.000 bidang tanah di Desa Randupitu sepanjang tahun 2026.
Rincian target tersebut mencakup 976 bidang tanah milik warga serta 24 bidang tanah kas desa (TKD) maupun fasilitas umum.
Panitia membagi penyerahan 800 dokumen legalitas tersebut ke dalam empat gelombang, dengan kuota masing-masing 200 penerima per sesi.
Sementara itu, petugas masih menuntaskan proses verifikasi administrasi dan penerbitan berkas untuk 200 bidang tanah sisanya.
Jaminan Hukum Warga
Kepala Desa Randupitu, M. Fuad, menegaskan program strategis ini memberi kepastian hukum kepemilikan aset warga.
“Program ini sangat penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Fuad di sela penyerahan sertifikat.
Ia berharap kepemilikan dokumen otentik ini sanggup meredam friksi maupun sengketa batas tanah antarwarga di masa mendatang.
“Dengan sertifikat yang sah, kami berharap persoalan batas tanah maupun sengketa kepemilikan dapat diminimalkan,” tambahnya.
Fuad optimistis seluruh target 1.000 bidang tanah tuntas tahun ini seiring pemenuhan berkas administrasi warga.
Pemanfaatan Modal Produktif
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengapresiasi soliditas kerja sama antara pemerintah desa, Pokmas PTSL, dan BPN.
Samsul mengingatkan panitia agar menjaga ketelitian verifikasi data yuridis demi mencegah berkas dikembalikan oleh kantor pertanahan.
“Administrasi harus disiapkan secara lengkap dan cermat. Kekurangan berkas bisa memperlama proses penerbitan sertifikat,” tegas Samsul.
Selain faktor legalitas, Samsul mendorong warga memanfaatkan sertifikat tanah secara produktif guna mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Peluang permodalan usaha ini tersedia di berbagai bank mitra seperti Bank Jatim, BRI, Mandiri, BNI, hingga BPR Bina Mandiri.
Meski demikian, politisi tersebut meminta warga mengukur kemampuan finansial sebelum memutuskan menjaminkan sertifikat ke perbankan.
“Mudah-mudahan kepastian hukum masyarakat semakin kuat. Sekali lagi, bijak-bijaklah dalam menggunakan sertifikat yang telah diterima,” pungkasnya.







