Lemahnya Pengawasan Senjata Api di Wilayah Hukum Kabupaten Bangkalan

Hukum, Kriminal274 Dilihat

Bangkalan, tretan.news – Masih bebas berkeliaran, seorang mantan kapala desa Durin barat yang kedapatan membawa senjata Api pada saat pemilihan kepala desa di konang hingga saat ini, aparat penegak hukum belum juga mengambil tindakan, Jumat (10/11/2023).

Banyak timbul pertanyaan dari kalangan masyarakat, bahwasanya pihak kepolisian polres Bangkalan sudah mengantongi serta juga telah mengamankan barang bukti serta pelakunya.

“Sungguh sangat Aneh jika Nawewi tidak ditangkap dan di proses sesuai dengan perbuatannya. Bila itu yang terjadi pada pihak penegak hukum, maka nantinya akan banyak lagi yang akan memperjual belikan senjata api serta membawa dan menyimpan untuk hal-hal yang tidak jelas peruntukannya,” ucap Makmur selaku Anggota LIRA Jawa Timur.

Satreskrim polres Bangkalan telah mengamankan satu orang yang juga terlibat dalam kasus pembawa senjata api tersebut, Namun yang di amankan tersebut merupakan ponakannya sendiri sedangkan Nawewi masih menghirup udara bebas berkeliaran.

Kasatreskrim polres Bangkalan AKP Heru, pada saat ditemui wartawan di ruangan mengatakan “kami sudah mengamankan satu tersangka dan itupun juga kami masih menunggu hasil Laboratorium Forensik dari Polda Jatim mengenai senjata tersebut masih aktif apa tidak,” Katanya.

Pernyataan seperti itu sangatlah berbeda dengan undang-undang serta Masalah kepemilikan senjata api ilegal yang sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan :

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” pungkasnya.

Warga sekitar juga banyak yang mempertanyakan terkait dengan ijin surat senjata api tersebut serta pertanyaan juga merembet, dari mana senjata api ilegal tersebut di dapatkan…????

Pihak penegak hukum polres Bangkalan, harus memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *