Lantik Anak Kandung Jadi Kadis LH, Pelantikan JPTP Pemkab Malang Diguncang Kabar Tak Sedap

Berita, Pemerintahan109 Dilihat

MALANG, Tretan.News – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Malang di goncang kabar tak sedap terkait pelantikan dan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di pendopo agung Jl. KH Agus Salim, Senin (13/4/2026).

Kabar tersebut mencuat setelah salah satu pejabat yang di Lantik oleh Bupati Malang Sanusi merupakan anak kandungnya sendiri yakni Ahmad Zulfikar Nurahman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Malang.

Bahkan kabar tak sedap ini mengarah ke isu nepotisme.

Badan Koordinator Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Yoyok Tjahyono mengatakan bahwa pengangkatan anak kandung Bupati/Wali Kota menjadi Kepala Dinas diatur secara hukum dan merupakan bentuk nepotisme yang dilarang, bukan sekadar masalah etika.

“Itu melanggar hukum dan regulasi, dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” kata Yoyok.

Sedangkan, di Pasal 1 angka 5 mendefinisikan nepotisme sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara

“Selain itu juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dituntut profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Yoyok

“Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang menyalahgunakan wewenang dalam pengangkatan jabatan,” tambahnya.

Yoyok juga menegaskan, dalam UU ASN disampaikan bahwa untuk pengangkatan dalam jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan, bukan hubungan darah atau kekeluargaan.

Bahkan, berdasarkan SE Menpan RB Nomor 02/2016, Kepala Daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi dalam kurun waktu tertentu tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mencegah nepotisme pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Meskipun anak Bupati/Wali Kota tersebut memenuhi kualifikasi secara administratif, pengangkatan oleh bapaknya sendiri secara langsung melanggar etika publik dan aturan hukum terkait nepotisme, karena berpotensi menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan).

“Tindakan ini dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau pihak berwenang.

Karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah jelas disebutkan bahwa untuk mengangkat pejabat di lingkungan Pemda harus bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.

Selain isu nepotisme juga beredar kabar adanya dugaan pemberian uang ‘Pulsa’ senilai sekitar Rp 40 juta, dengan harapan dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Madya yang telah dilakukan proses seleksi terbuka

Sebagai informasi, Pemkab Malang telah melantik pejabat eselon II yang lolos seleksi, untuk tiga Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.

Ketiga OPD itu yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *