Ketahuan Memalsukan Jabatan Kepala Dusun, Seorang Bacakades Di polisikan

Berita, Hukum274 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – Nurul Anwar, warga Desa Kelbung, Sepulu, Bangkalan bakal berususan dengan polisi. Pria umur 27 tahun ini, ketahuan memalsukan jabatan sebagai Kepala Dusun Rages, Desa Kelbung, Sepulu untuk mendaftar menjadi Kepala Desa Duwek Buter di Kecamatan Kwanyar.

“Pada saat mendaftar jadi kades, yang bersangkutan membawa SK dari Kepala Desa Kelbung, yg di lampirannya disebutkan kalau Nurul Anwar adalah Kepala Dusun di Kelbung,” ungkap Taufik Hidayat, kuasa hukum pelapor. Belakangan diketahui, kalau SK tahun 2019 itu dipastikan palsu.

Kecurigaan awal adalah dari usia Nurul Anwar. Artinya pada saat diangkat menjadi kepala dusun di tahun 2019, dia berumur 23 tahun.

“Berawal dari itu, kita telusuri SK Perangkat Desa Kelbung tahun 2019, dan diketahui kalau pada tahun 2019, kepala dusun Rages adalah atas nama Ansori. Tidak pernah ada nama Nurul Anwar yg masih umur 23 tahun menjadi kepala dusun,” urai Taufik.

Nurul Anwar sengaja berbuat curang dengan memalsu SK Perangkat desa untuk menjadi calon dayang-dayang dalam Pilkades Duwek Buter. Karena kalau dia punya pengalaman kerja sebagai perangkat desa, poinnya tinggi dan bisa mengalahkan skor pendaftar lain.

“Dia dari Desa Kelbung. Mendaftar jadi kades di Desa Duwek Buter di kecamatan lain. Pasti ada yang menyuruh untuk curang, dan yang membuatkan SK,” kata Taufik.

Karena itu, selain melaporkan Nurul Anwar, pihaknya juga melaporkan Kepala Desa Kelbung, karena SK Nurul Anwar yang didaftarkan ke panitia pilkades, dilegalisir oleh Kepala Desa Kelbung.

“Supaya kasus pemalsuan SK Perangkat Desa dalam Pilkades Duwek Buter, sebelumnya juga terjadi. Biar terungkap, siapa pemalsu SK-SK tersebut,” tandas Taufik.

Sebelumnya, Taufik juga melaporkan Abdul Mannan, pendaftar pilkades Duwek Buter yang mengaku sebagai pejabat TU dan Kaur Umum Desa Karang Anyar, Kwanyar. “SK Abdul Mannan ternyata juga ketahuan palsu,” ujar Taufik.

Untuk diketahui, selain dilaporkan ke Polda Jatim, Abdul Mannan dan Nurul Anwar juga dicoret sebagai bakal calon Kades Duwek Buter, karena SK Perangkat Desa yang dilampirkan keduanya tidak terverifikasi.

“Intinya keduanya ketahuan curang, SK nya sudah bisa dipastikan tidak benar. Karena perbuatannya keduanya dan orang lain di belakang mereka telah merugikan calon lain, maka kita minta pertanggungjawaban pidananya dengan melapor ke Polda Jatim,” pungkas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *