Kasus Tindak Pidana Pengambilan Anak Oleh Mantan Suami Sirihnya, Polres Sampang Berhasil Amankan Terduga Pelaku

Hukum302 Dilihat

Sampan, Tretan.News – Kasus dugaan tindak pidana pengambilan anak dibawah umur yang dilakukan oleh suami sirih , Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang telah berhasil amankan terduga pelaku. Kamis (20/10/2023) malam.

Terduga pelaku diketahui bernama Halili asal warga Pamekasan, Madura Jawa Timur yang juga merupakan suami sirih Rofiah (45) warga Dusun Takong, Desa Aengsareh, Sampang, Madura Jawa Timur.

Alhamdulillah setelah penantian panjang Rofiah, selama kurun waktu hampir enam bulan tidak bertemu sang anak, begitu mendapatkan kabar dari pihak polisi bahwa korban ananda Ahmad Rifqi Zainor Rohman dan pelaku (Halili) sudah diamankan oleh Satreskrim (PPA) Polres Sampang. Kamis (20/10/2023) malam, sontak Rofiah mendatangi kantor polisi dengan perasaan senang gembira, memendam rindu tidak sabar untuk berjumpa kembali dengan sang anak.

Kasat Reskrim AKP Sukaca menyampaikan apresiasi kepada tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang yang sudah bekerja keras mengungkap kasus Rofiah tersebut.

“Ini merupakan kasus yang unik dan ringan, tapi harus bekerja dengan ekstra teliti dan penuh kehati-hatian, karena yang menculik anak Rofiah adalah mantan suami sirihnya sendiri,” ujar Kanit PPA Polres Sampang AIPTU Riza Purnomo Hadi.

Selain itu Rofiah saat ditemui awak media mengungkapkan perasaan senang sembari menangis bahagia. Ia juga mengucapkan banyak terimakasih atas support dan bantuan dari teman-teman media/ jurnalis Sampang, yang telah mengawal dari awal sampai sekarang bisa bertemu kembali dengan anaknya.

Semoga perjuangan rekan-rekan media dan pihak kepolisian mendapatkan balasan yang setimpal dari Alloh SWT.” Ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *