Isu Sewa Toilet Alun-Alun Malang Rp35 Juta, Plh DLH: Itu Fitnah!

Berita, Investigasi48 Dilihat

MALANG, Tretan.News – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas terkait keberadaan toko yang berjualan di area toilet Alun Alun Merdeka Malang bahkan sorotan tersebut sudah beredar di media sosial.

Dengan viralnya kabar tersebut pihak dinas terkait langsung menindaklanjuti dengan menutup toko yang berada toilet alun alun merdeka.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang langsung meminta kepada pemilik toko untuk menutup mandiri toko tersebut.

Bahkan, Raymond juga menyertakan bukti foto yang ada lobal Positioning System (GPS) Map Camera soal kondisi toko di Alun-alun Merdeka Malang.

“Sudah ditutup, coba dicek ke lokasi,” tegasnya.

Selain itu, yang menjadi perbincangan publik yakni isu dugaan adanya sewa toilet dengan nominal Rp.35 juta pertahun.

Dengan adanya kabar tersebut,Sontak Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menegaskan bahwa isu dugaan sewa toilet alun alun merdeka merupakan fitnah.

” Fitnah itu mas” jawabnya singkat.

Sementara itu, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan bahwa Alih fungsi toilet umum di kawasan Alun‑Alun Merdeka Kota Malang menjadi ruang usaha atau toko merupakan isu serius dalam tata kelola aset publik dan pengelolaan ruang terbuka Kota Malang,

Terlebih, fasilitas sanitasi publik adalah prasarana dasar yang keberadaannya dijamin dalam konsep livable city dan healthy city, serta tidak dimaksudkan untuk fungsi komersial yang menyimpang dari tujuan awal pembangunannya.

“Tinjauan Tata Kelola Aset Publik, yaitu dalam literatur administrasi publik, aset daerah didefinisikan sebagai sumber daya strategis yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian fungsi” tegasnya.

Selain itu lanjut Awangga Hal ini sejalan dengan, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

“Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi aset wajib melalui mekanisme legal dan administrasi yang jelas” Ucapnya

“Jadi jika toilet umum dialihfungsikan tanpa dasar kebijakan dan persetujuan formal, maka secara tata kelola berpotensi maladministrasi.
Osborne (2010) juga menyebutkan bahwa kegagalan pengawasan aset publik sering menjadi pintu masuk praktik informal dan konflik kepentingan, khususnya di ruang publik bernilai ekonomi tinggi,” imbuhnya

Ia juga menegaskan apabila ada dugaan sewa menyewa dengan oknum pemerintah, itu wajib ditelusuri dan ditegaskan serta dijelaskan kepada masyarakat Kota Malang, dan jika muncul dugaan toilet berbayar yang dikelola bukan oleh instansi resmi.

“Ini patut ditelusuri serius karena berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Awangga

Ia juga menyarankan agar Pemkot Malang segera melakukan audit fungsi dan pemanfaatan fasilitas publik pasca‑renovasi, membuka informasi ke publik soal status pengelolaan toilet umum, termasuk keterlibatan Pokmas, menegakkan aturan secara konsisten dan adil, baik ke PKL maupun pihak internal serta menyusun SOP pengawasan aset ruang publik secara berkala dan terbuka.

“Khususnya kepada Satpol PP karena saat ini banyak tindakan kurang tegas dari pimpinan Satpol PP pp Kota Malang” ucap Awangga yang merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *