Hj. Lilik Hidayati Fraksi PPP Dengarkan Sambatan Pedagang

Berita133 Dilihat

Gresik, tretan.news – Sosialisasi Perundang – undangan DPRD Gresik Tahap VIII Tahun 2023 dilaksanankan di kediaman jl.Sunan Giri Kelurahan Kawisanyar Kab.Gresik.

Sudah kesekian tahapan sosialisasi perundang – undangan di tahun 2023 di sampaikan kepada masyarakat dan kader PPP Wil.Kebomas dan Gresik .Minggu 12/11/2023.

Anis Sa’ adah selaku moderator dan Emi selaku Diregent untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan diawali oleh ketua PAC Kebomas H.Mustofa Kamil menyampaikan ” Hj.Lilik adalah sosok perempuan yang santun dan baik hati beliau dari Fraksi PPP ,semoga kehadiran jenengan semua mendapatkan ilmu disini dan belajar bareng.” ucapnya.

Selanjutnya pembacaan doa oleh Ustad Abdul Rozak dari Klangonan. Dihadiri oleh Hj.Lilik Hidayati SE,MM ,Frida Pratiwi SH Pemateri dari Bag.Hukum Pemda Gresik , H.Mustofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas ,RT / RW , Ibu – ibu PKK, Kartar, Kader PPP. Kegiatan di bagi 2 sesi sebanyak 200 orang .

Kemudian Materi diberikan oleh Hj.Lilik Hidayati SE ,MM menjelaskan ” DPRD dan Pemerintahan Kab.Gresik menjalin kerjasama yang baik sehingga terwujudlah perencanaan yang matang untuk pembangunan dan lainnya juga membuat peraturan – peraturan daerah di Kab.Gresik.” ujar 09.23 wib.

Sementara itu Frida Pratiwi SH memaparkan ” Sosialisasi Peraturan Daerah Kab.Gresik no 5 Tahun 2019 tentang Perizinan usaha jasa makanan dan minuman ,usaha pangan yang bertempat semi permanen / tidak permanen yang bersifat menetap .

Perizinan untuk usaha mamin perlu dilakukan pengaturan untuk menghindari tumpang tindih terkait dengan perijinan ,tumpang tindih lahan ,menjaga kesehatan terhadap mamin yang dijual sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor usaha tempat makan dan sektor pajak agar memudahkan dalam pengawasan dan penertiban tempat makan di Kab.Gresik serta memenuhi standar pangan yang sehat sesuai peraturan perundang – undangan.” paparnya.

Disesi pertanyaan di keluh kesahkan dari 3 peserta , Fadilah menanyakan bagaimana caranya saya yang sudah berjualan dan ingin berinfak di Baznas dan bagaimana pengelolaannya , Khamidah menanyakan kapan saya dan teman – teman bisa berjualan lewat medsos dan persyaratannya apa saja dan pertanyaan dari Erik menanyakan terkait perijinan usaha jasa makanan dan minuman supaya lebih faham .

Pertanyaan dijawab oleh Hj.Lilik mengenai Perda Kab.Gresik terkait No 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan zakat ,infak dan sedekah.

Kemudian jawaban dari Frida Pratiwi SH terkait Perda Kab.Gresik No 5 Tahun 2019 tentang Perizinan usaha jasa makanan dan minuman.

Selanjutnya Hj.Lilik Hidayati SE .MM menerangkan ” Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016 tentang Pariwisata ,usaha jasa makanan dan minuman merupakan salah satu jenis dari bidang usaha pariwisata yang perlu diatur perizinannya.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *