DPRD Gelar Rapat Paripurna Bertajuk Pada Penjelasan Raperda APBD TA 2024 dan Masa Purna Bupati / Wakil Bupati Sampang

Pemerintah117 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2019 – 2024.

Dalam acara tersebut dihadiri hadiri, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD, M Fadol, Forkopimda, anggota DPRD, Kasi BB Kejari Sampang, dan OPD di lingkungan Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol mengumumkan, bahwa rapat paripurna tersebut yang harus dilaksanakan karena terkait pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019 – 2024.

“Maka dengan ini, kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Fadol, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan tentang nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tentang APBD tahun anggaran 2024. Bahwa ada 4 Pembangunan yang menjadi prioritasnya diantaranya sebagai berikut,

Pertama, pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.

Kedua, peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Ketiga, reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah; dan

Keempat, menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada. Namun berdasar pada kebijakan umum serta Prioritas dan Plafon APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan APBD TA 2024,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa secara umum gambaran Rancangan APBD Sampang tahun anggaran 2024. Bahkan khusus pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer pada APBD tahun 2023.

“Anggaran Pendapatan tersebut belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” tegasnya.

Selain itu, kata H Edi, pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024, namun dianggarkan sebesar (1.570.467.566. 875) sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar (1.607.377.968.212).

“Dari perhitungan selisih antara rancangan APBD TA 2024, terdapat defisit sebesar 36 Milyar 910 Juta 401 Ribu 337 Rupiah,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *