MALANG, tretan.news – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengeluarkan kebijakan tegas, yakni melarang sekolah menggelar kegiatan study tour di luar wilayah Malang Raya.
Kepala Dinas Pendidikan, Suwadji menerangkan, putusan tersebut diambil guna mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan para peserta didik dan lain sebagainya. Mengingat maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas saat kegiatan
“Kegiatan study tour satuan pendidikan dihimbau untuk dilaksanakan di Wilayah Malang Raya, melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal,” seru Suwajdi, melalui surat edaran, Kamis (23/5/2024).
Selain jarak yang ditempuh lumayan dekat, kegiatan tersebut juga bakal memberikan dampak perputaran ekonomi yang luar biasa bagi wilayah Malang Raya.
“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour. Yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan,” jelasnya.
Dirinya menghimbau bagi seluruh satuan pendidikan, agar kegiatan studi tour yang dilakukan harus memiliki asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Sehingga harus dilakukan survey terlebih dahulu jalur yang bakal mereka lewati dan berbagai kesiapan lainnya.
“Memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan,” jelas Suwadji.
Suwaji menambahkan, seluruh satuan pendidikan diwajibkan melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu Kepada Dinas pendidikan dan beberapa pihak terkait, sebelum menggelar kegiatan study tour. Dimana surat tersebut harus dikirimkan satu bulan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan surat ijin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan,” terangnya.