Bacakades Kades Langkap Abd. Wahid, Resmi Laporkan Panitia Pembentukan Kepala Desa (P2KD)

Hukum713 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – Salah satu Bakal calon kepala desa Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan, telah mendatangi kantor polres Bangkalan guna untuk melaporkan terkait dengan dugaan kecurangan oleh Panitia pembentukan kepala Desa (P2KD).

Yang mana pelanggaran yang dilakukan oleh Tim P2KD, ialah dengan tidak mencantumkan sebagian berkas-berkas yang telah di ajukan oleh salah satu calon kepala desa yang bernama (ABD. WAHID).

“Saya sudah melengkapi syarat-syarat untuk pencalonan diri saya untuk menjadi calon kepala desa Langkap. Namun surat pengalaman kerja yang saya ajukan tidak di masukkan oleh tim P2KD, Mengapa….??? Padahal pengalaman kerja tersebut sudah menjadi syarat mutlak di ikut sertakan apabila Ada,” Ucap Wahid saat ditemui oleh awak media di Ruangan SPKT, Selasa (03/10/2023).

Mengingat adanya Laporan tersebut, Petugas Anggota Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Langsung mengarahkan ke Penyidik satreskrim polres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Setiap laporan yang masuk ke kami akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Maka dari itu kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang mana menjadi terlapor dan apabila di kemudian hari dari pemeriksaan ataupun penyidikan kami sudah lengkap maka kami akan lakukan gelar perkara,” ucap Ipda Farid.

Sungguh sangat Aneh, Tim P2KD desa Langkap juga telah mengembalikan surat pengalaman kerja yang mana surat tersebut sebagai syarat untuk menambah Nilai dalam ujian kompetensi di universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengingat Bakal Calon kepala Desa Langkap melebihi dari 5 Calon.

Salah satu Bakal calon kepala desa yang bernama ABD Wahid tersebut sangatlah kecewa terhadap Tim P2KD desa Langkap, karena sudah melakukan kecurangan. Padahal dalam mengikuti ujian kompetensi, ABD Wahid mendapatkan peringkat ketiga tertinggi dari 10 calon kepala desa yang ikut.

“Namun apa daya walaupun nilai ku tinggi, sedangkan pengalaman kerja ku sebagai purnawirawan TNI AL dan wakil Ketua BPD tanjung jati Kamal tidak di ikut sertakan oleh tim P2KD, maka dari itu kami akan lakukan jalur Hukum,” imbuhnya Abd. Hamid.

Kuasa hukum dari abd. Wahid juga menambakan P2KD sudah melakukan mal praktek administrasi. “Maka dari itu, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa harus mengkroscek kebenaran nya. Sehingga Pilkades tahun 2023 ini tidak tercederai oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari pada calon yang ingin membenahi desa tersebut,” ucap Hendra selaku kuasa hukum dari abd Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *