Apes! Ketahuan dan Sempat Kabur Saat Bobol Toko Sembako di Pasar Bangkal Sumenep, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

Hukum, Kriminal2687 Dilihat

SUMENEP, TRETAN.news – Salim Alfaris Bin Buzairi (36), pria kelahiran Sumenep yang beralamat Dusun Grasak, Kelurahan Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, mengalami nasib sial karena harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatan tercelanya.

Ia ditangkap oleh warga dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep saat ketahuan mencuri  di toko sembako milik Ach. Sayudi (48)  warga Dusun Benusan Rt/005 Rw/017, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka dilakukan penangkapan setelah adanya laporan dari warga terkait adanya seseorang yang diduga telah melakukan pencurian sembako di toko milik Ach. Sayudi yang terletak di pasar Bangkal  Jalan KH. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti dalam rilisnya kepada Reporter tretan.news, Kamis (21/9/2023).

Mengenai kronologi kejadian, Widiarti mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari Ach. Sayudi (pelapor), berawal pada hari Rabu (20/9), sekira pukul 22.00 WIB sewaktu Ach. Sayudi berada di rumahnya mendapat telpon dari Hajar Daeng sebagai keamanan pasar Bangkal.

Kemudian Hajar mengatakan kepada Ach. Sayudi bahwa sembako miliknya ada yang mengambil dan barang sembako sudah berada di luar toko miliknya.

“Setelah mendengar hal tersebut Ach. Sayudi langsung berangkat dari rumahnya ke toko miliknya di Pasar Bangkal,” ujar AKP Widi.

Selanjutnya setelah Ach. Sayudi sampai di tokonya, benar telah menemukan barang sembako dicuri dan sudah berada di luar tokonya. Hajar mengatakan kepada Ach. Sayudi bahwa ada 3 orang yang mencuri, yang mana 2 orang melarikan diri ke arah barat dan 1 orang lagi melarikan diri ke arah timur.

“Kemudian Ach. Sayudi, Agus Subairi, Hajar Daeng dan warga sekitar langsung mencari pelaku yang mencuri sembako miliknya tersebut,” tutur Widi.

Pada hari Kamis (21/9), setelah mencari keberadaan pelaku, kemudian Ach. Sayudi, Agus Subairi, Hajar Daeng dan warga sekitar mendapati pelaku yang melarikan diri ke arah timur, lalu orang tersebut diamankan, yang mana pelaku tersebut telah mencuri sembako milik Ach. Sayudi tersebut.

Pelaku tersebut mencuri dengan merusak pintu triplek dan dinding atas yang terbuat dari triplek toko milik Ach. Sayudi tersebut, lalu pelaku tersebut mencuri sembako berupa gula, mie goreng, sabun, dan extra joss.

“Selanjutnya dari pihak kepolisian datang dan mengamankan pelaku tersebut ke Kantor Polres Sumenep,” jelas AKP Widi.

Akibat dari kejadian tersebut Ach. Sayudi mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.742.000,-, selanjutnya Ach. Sayudi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumenep.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *