Alokasi Anggaran Rp 360 Miliar, Dikeluhkan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang

Berita, Investigasi187 Dilihat

MALANG, tretan.news – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang mengeluhkan alokasi anggaran infrastruktur jalan sebesar Rp 360 miliar. Hal itu dianggap tidak cukup untuk menangani seluruh jalan wilayah kabupaten.

“Bayangkan dengan anggaran kita sekitar Rp 360 miliar, kan nggak cukup untuk menangani. Makanya ini harus ada perencanaan sistem penganggaran maupun perencanaan pembangunan jalan, sehingga terbentuk konektivitas itu efektif, efisien dan responsif,” jelas Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma.

Menurut Oong-sapaan Kusnadi, pihaknya menerapkan konsep efektif, efisien, dan responsif dalam melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Malang. Hal itu mengingat alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2024 untuk penanganan infrastuktur jalan hanya Rp 360 miliar.

Dengan anggaran itu, dia menargetkan jalan mantab di Kabupaten Malang mencapai 80 persen dari ruas jalan sepanjang 1.668,7 kilometer. Saat ini jalan mantab di Kabupaten Malang telah mencapai 74 persen dari 1.668,7 kilometer jalan kabupaten.

“Panjang jalan kabupaten 1.668,7 kilometer itu sudah hampir bolak balik Anyer-Panarukan. Kalau digabung dengan jalan strategis, itu hampir 2.000 kilometer,” ujar pria yang akrab disapa Oong tersebut.

Dijelaskan, jalan mantab yang ada di Kabupaten Malang ini merupakan jalan dengan status jalan kabupaten yang mengalami kerusakan ringan dan telah diperbaiki.

“Artinya misalnya ada jalan lubang, kita tambal, itu termasuk dalam kategori mantab. Jalan mantab itu masih 74 persen di seluruh wilayah 33 kecamatan Kabupaten Malang,” tutur Oong.

Menurut dia, melalui berbagai upaya pengalokasian anggaran yang dilakukan DPUBM Kabupaten Malang dengan mengusung konsep efektif, efisien dan responsif, ke depan jalan mantab di Kabupaten Malang bisa mencapai 80 persen.

“Target kita ke depan mencapai 80 persen. Tapi tahun ini targetnya 75 persen. Kurang 300 sekian kilometer yang belum mantab,” terang Oong.

Dia menyebut, ketika jalan mantab di Kabupaten Malang telah mencapai 80 persen, maka jalan-jalan desa akan dinaikkan status dan fungsi jalannya menjadi jalan kabupaten. Oleh karena itu, DPUBM Kabupaten Malang melakukannya secara bertahap.

“Kalau semua jalan desa kita naikkan menjadi jalan kabupaten, anggaran kita tidak mencukupi. Jadi, kita buat mantab dulu hingga mencapai 80 persen, baru statusnya kita ambil lagi untuk jalan desa,” beber Oong.

Lebih lanjut, Oong mengatakan, ketika jalan yang mengalami kerusakan ringan sudah selesai diperbaiki, maka akan menambah kenyamanan masyarakat saat berkendara. Sehingga jaringan transportasi antarwilayah, baik antardesa maupun antarkecamatan, bisa lancar.

“Harapan kita nanti dengan adanya jalan mantab antardesa, antarkecamatan, konektivitas sudah terbentuk sehingga perekonomian masyarakat bisa meningkat,” pungkas Oong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *