Advokasi Sekolah SD Mattoanging II Menanggapi Berita Yang Viral Yang Menuding Kepala Sekolah Melakukan Pungli

Berita, Daerah, Hukum110 Dilihat

Makassar, Tretan.news – Terkait dugaan adanya praktisi Pungli yang diduga dilakukan oleh kepala Sekolah Salma S.pd, ditanggapi oleh sejumlah orang tua murid SD Negeri Matoangin II, dan menuai tanggapan dari Advokasi Sekolah, Muhammad Hendra Adv.Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB. Selasa (16/7/24)

Salma S.pd, selaku Kepala Sekolah SD Negeri Matoangin II kota Makassar, diduga melakukan pungli, sebagaimana yang di ungkap dalam sebuah isi narasi berita yang di tayangkan di beberapa media, “bahwa sejak Salma Sain, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II, para orang tua sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti Outing Class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp 50.000. Katanya, dengan meniru tulisan dari berita yang tayang.

Dari informasi yang viral, dijawab oleh sejumlah orang tua siswa yang sering berada di sekolah Matoangin II

“Tidak ada pak pungutan yang disangkakan oleh berita informasi yang Viral pak, selama anak saya sekolah disini tidak pernah kami diminta apalagi di wajibkan untuk membayar outing sekolah, seperti yang disebut dalam berita yang Viral.

Lanjut, kalaupun ada kegiatan sekolah yang dimana membutuhkan dana, itu bukan di wajibkan, tapi kami sendiri yang ikhlas membantu pihak sekolah, tidak ada pemaksaan sama sekali,” Ungkap sejumlah orang tua siswa.

Selain itu, dari hasil wawancara guru olahraga sekolah, Atas nama, Basri, mengatakan, “bahwa materi renang adalah materi wajib disemua Sekolah melaksanakan itu, karena itu materi wajib bukan materi pilihan, beda dengan kurikulum yang dulu yang masuk materi pilihan.

Dan terkait dengan pembayaran, kolam renang itu bukan punya sekolah, jadi pasti akan bayar jika masuk, namun persolaan memaksakan itu kami tidak memaksakan, kesimpulannya apa yang ditulis dalam berita di beberapa Media portal, “itu tidak benar,” pungkas Basri.

Adapun tanggapan dari
Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB sebagai pendamping hukum kepala Sekolah. “Sebenarnya pokok permasalahan ini diduga adanya masalah pribadi, sehingga yang bersangkutan membawa masalah ini ke media, yang dimana, tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi,” Lanjut Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB

” Saya sangat menyayangkan informasi yang di tayangkan di media tersebut yang diduga tidak benar, dan saya akan melanjutkan melaporkan Oknum media tersebut ke Dewan Pers secara resmi di pusat, setelah itu kami laporkan ke Polda dengan dugaan pencemaran nama baik”, Tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar