Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

JAKARTA, TRETAN.news – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.

Ia terjerat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya dalam skandal ini. Mereka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Target Penyadapan Masif

Penyidik saat ini terus mendalami skandal penyadapan ilegal tersebut. Operasi gelap ini ternyata menyasar sejumlah nomor telepon penting, dengan target utama telepon milik Presiden Prabowo Subianto.

Jaringan penyadapan ini tidak hanya menyasar presiden. Mereka juga menargetkan pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, media, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti digital.

Tim mengamankan 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk dari tangan para tersangka.

Penahanan dan Penegakan Hukum

Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Langkah ini bertujuan mengurai rangkaian peristiwa secara terang benderang demi kelengkapan berkas penyidikan.

Asep menegaskan, Bareskrim langsung menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perangkat penyadapan di luar prosedur hukum yang sah.

Penindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal Polri terhadap personelnya.

Mabes Polri menjamin proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Penanganan perkara ini bertujuan mengungkap tuntas pelanggaran hukum, sekaligus meminta pertanggungjawaban dari para pihak yang terbukti terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *