Eks Bendahara RSUD Sampang Ditahan Terkait Korupsi Rp5 Miliar

Hukum, Investigasi109 Dilihat

SAMPANG, TRETAN.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan eks Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn, WRM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (30/10/2026) sore.

Penyidik langsung menahan WRM usai menemukan alat bukti kuat terkait penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kerugian Negara Rp5 Miliar

Kepala Kejari Sampang, Muhammad Iqbal, menyatakan tim penyidik telah menghitung kerugian negara akibat tindakan tersangka.

“Penghitungan awal kerugian negara dilakukan oleh tim penyidik dengan nilai sekitar Rp5 miliar,” ucap Iqbal dalam konferensi pers.

Iqbal menegaskan angka tersebut masih berupa penghitungan awal selama proses penyidikan kejaksaan berlangsung.

Pihak kejaksaan langsung menahan tersangka WRM selama 20 hari ke depan demi mempermudah proses hukum.

Periode Jabatan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, membenarkan penetapan tersangka berdasarkan siaran pers resmi kejaksaan.

Diecky menjelaskan tersangka menduduki posisi strategis saat dugaan penyelewengan dana rumah sakit tersebut terjadi.

Tersangka menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak tahun 2022 hingga Mei 2025.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Diecky.

Saat ini, kejaksaan terus mendalami kasus untuk menuntaskan penyidikan penyalahgunaan keuangan rumah sakit daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *