Kemunduran Moral Pasca-Reformasi: Ancaman Nyata Bangsa

Artikel88 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news – Asap kretek mengepul tebal di sudut warung kopi beratap seng di pinggiran kawasan industri Rungkut, Surabaya.

Di atas meja kayu yang retak, tiga lembar kartu identitas pers tanpa legalitas dewan pers tergeletak di samping proposal bantuan dana ormas berstempel basah.

Di sana, tawar-menawar nominal berjalan tanpa tedeng al-aling; sebuah berkas dugaan pelanggaran izin usaha urung dilaporkan ke dinas terkait begitu beberapa lembar uang ratusan ribu berpindah tangan.

Pemandangan ini bukan anomali sesaat, melainkan potret gamblang dari kemunduran moral pasca-reformasi yang kini menggerogoti ruang sipil Indonesia hingga ke tingkat paling dasar.

Tiga dekade setelah euforia runtuhnya otoritarianisme, pilar penopang kebebasan publik justru bertransformasi menjadi arena komodifikasi tanpa batas etika.

Alih-alih melahirkan tatanan sosial yang berkeadilan, arus keterbukaan tanpa kontrol etis telah memicu kanibalisme sosial baru.

Idealisme publik ditumbalkan, digantikan oleh dorongan primitif untuk mengamankan kebutuhan perut dan hasrat kuasa individual.

Kedok Lembaga Swadaya dan Komodifikasi Kebebasan Pers

Ledakan jumlah entitas sipil pasca-1998 kerap diagung-agungkan sebagai bukti kedewasaan demokrasi prosedural.

Namun, investigasi lapangan di sejumlah daerah Jawa Timur menunjukkan pergeseran fungsi yang mengkhawatirkan pada sebagian entitas tersebut.

Organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga portal berita daring abal-abal marak beroperasi bukan sebagai instrumen kontrol sosial, melainkan alat penekan pihak swasta dan birokrasi rendahan demi keuntungan personal.

Berdasarkan penelusuran dokumen perizinan dan aduan publik di sejumlah kantor dinas pemerintahan, pola operasi yang digunakan kerap bersandar pada intimidasi administratif.

Oknum yang mengatasnamakan pembela rakyat miskin mengincar proyek desa, izin lingkungan pabrik, atau sengketa lahan skala kecil dengan ancaman pelaporan atau pemberitaan sepihak.

Begitu kesepakatan kompensasi finansial tercapai, advokasi pun senyap seketika.

Eko Gagak, aktivis kemasyarakatan yang telah mengamati pergeseran gerakan sipil sejak era transisi, menilai bahwa distorsi gerakan masyarakat sipil telah mencapai titik kritis.

“Oknum wartawan, LSM, hingga fungsionaris ormas yang seharusnya berdiri sebagai penyambung lidah kaum tertindas, sebagian besar justru terjebak dalam praktik pemerasan dan penjilatan kekuasaan.

Semua dilakukan demi memuaskan syahwat ekonomi sesaat,” tutur Eko dalam wawancara lapangan di Surabaya.

Menanggapi fenomena tersebut, perwakilan asosiasi profesi media dan badan pengawas ormas daerah menegaskan bahwa regulasi penertiban administratif sesungguhnya terus diperbarui.

Namun, mereka mengakui adanya celah penegakan hukum akibat perlindungan hukum terhadap kebebasan berserikat dan berekspresi yang kerap dimanipulasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai perisai dari jerat pidana.

Erosi Gotong Royong: Racun Transaksional di Akar Rumput

Dampak paling destruktif dari fenomena ini tidak berhenti di lingkar elite, melainkan merembes langsung ke relung kehidupan warga biasa.

Di tingkat rukun tetangga dan komunitas kampung, budaya kolektif perlahan digantikan oleh kalkulasi untung-rugi materialistis.

Nilai kultural luhur seperti gotong royong, tepo seliro, dan unggah-ungguh kian terdesak ke pinggiran percakapan sosial.

Kegiatan swadaya masyarakat kini kerap tersendat apabila tidak disertai anggaran kompensasi atau imbalan materi langsung.

Kondisi ekonomi kaum papa yang semakin terjepit di tengah inflasi kebutuhan pokok mempercepat proses imitasi moral ini.

Ketika masyarakat bawah menyaksikan para tokoh di layar kaca memperdagangkan pengaruh tanpa rasa bersalah, perilaku menghalalkan segala cara pun diadopsi sebagai mekanisme bertahan hidup (survival mechanism) yang dianggap wajar.

Solidaritas sosial yang dulunya menjadi bantalan krisis ekonomi kini retak, digantikan oleh individualisme agresif di mana tetangga dipandang sebagai kompetitor dalam perebutan ruang hidup.

Jalan Keluar: Restrukturisasi Regulasi Ruang Publik

Untuk memutus siklus degradasi ini, penataan ulang arsitektur kelembagaan publik tidak bisa lagi ditunda melalui imbauan moral belaka.

Otoritas negara bersama konsorsium masyarakat sipil yang kredibel harus berani mengambil langkah audit menyeluruh terhadap regulasi yang ada.

Audit Rekam Jejak dan Finansial: Memperketat verifikasi faktual dan transparansi pendanaan terhadap pembentukan partai politik, ormas, dan LSM guna mencegah penggunaan badan hukum sebagai instrumen pemerasan.

Standarisasi Profesi Pers yang Ketat: Mendorong penegakan sertifikasi kompetensi jurnalistik dan pemenuhan syarat kelayakan badan usaha media agar kebebasan pers tidak dipayungi oleh sindikat kriminalitas bermodus informasi.

Penegakan Hukum Anti-Korupsi Transaksional: Mengikis impunitas hukum terhadap praktik kolusi antara oknum birokrat daerah dengan elemen penekan swasta.

Di Persimpangan Sejarah Bangsa

Matahari mulai condong ke barat di atas jembatan Wonokromo, menyinari hiruk-pikuk pedagang kaki lima dan buruh lepas yang bergegas pulang mengadu nasib demi sesuap nasi esok hari.

Di balik deru mesin kendaraan dan gedung-gedung beton yang terus menjulang, ada harga mahal yang telah dibayar oleh negeri ini: terkikisnya kepercayaan bersama antarwarga bangsa.

Demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata pada Mei 1998 tidak dirancang untuk sekadar melayani pertarungan perebutan perut dan dominasi kuasa sekelompok elite.

Jika ruang publik terus dibiarkan menjadi sarang pemburu rente berkedok pejuang rakyat, maka kebangkrutan moral dan sosial bukan lagi sekadar peringatan teoritis di atas kertas, melainkan kenyataan pahit yang tinggal menunggu waktu untuk menagih tumbalnya.

Kontributor Oleh : Eko Gagak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *