Melawan Saat Ditangkap, 3 Maling Motor Spesialis 36 TKP Ditembak Polisi

Kriminal138 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melumpuhkan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tembakan di kaki.

Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur ini karena para pelaku mencoba melawan petugas saat proses penangkapan.

​Petugas meringkus tiga tersangka yang masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27).

Komplotan residivis ini tercatat telah beraksi di sedikitnya 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

​Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat.

Warga melaporkan kehilangan sepeda motor di sejumlah kawasan pemukiman.

​”Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/10/2026).

​Menyasar Kos-kosan Terbuka

​Komplotan ini secara spesifik menargetkan area pemukiman dan indekos.

Polisi mencatat beberapa titik lokasi kejadian berada di garasi rumah kos Jalan Karang Wismo II, kawasan Keputih Gang 1B, serta Jalan Sutorejo Utara VIII.

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cepat.

Mereka mengincar kendaraan yang terparkir tanpa kunci ganda atau pagar indekos yang warga biarkan tidak terkunci.

​”Salah satu korban kehilangan Honda Vario saat beristirahat di kamar kos. Pelaku masuk melalui pagar yang terbuka dan menggasak motor yang tidak terkunci stang,” lanjut Hadi.

​Berbagi Peran Eksekutor dan Pemantau

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, komplotan ini memiliki struktur pembagian peran yang rapi.

Tersangka O.C.K. bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan A.L. bertugas memantau situasi sekitar. Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran pasti dari tersangka M.S.F.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan saat beraksi.

Bukti tersebut meliputi kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

​Residivis Berbagai Kasus Kejahatan

​Rekam jejak kepolisian menunjukkan ketiga tersangka merupakan residivis kawakan.

Mereka pernah berurusan dengan hukum dalam berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

​Penyidik Polrestabes Surabaya kini sedang berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah lain.

Langkah ini polisi ambil untuk menelusuri dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi pencurian di wilayah Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.

​Atas tindak kejahatan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *