Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Diamankan atas Dugaan Pencabulan Siswi

BANGKALAN, TRETAN.news – Polres Bangkalan mengamankan seorang oknum guru madrasah berinisial ZA di Kecamatan Tragah atas dugaan pencabulan siswi.

Polisi menetapkan ZA sebagai terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kronologi Penangkapan

Polisi mengamankan ZA setelah puluhan wali murid mendatangi rumahnya di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah.

Aparat Kepolisian Sektor Tragah yang menerima laporan keributan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada keluarganya. Keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Enam siswi di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat.

“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” kata AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).

Modus Pelaku dan Imbauan Polisi

AKBP Wibowo mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, pelaku melakukan perbuatannya di lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung.

Pelaku memanfaatkan momen pembelajaran, termasuk saat siswa maju mengerjakan tugas di depan kelas.

Polisi mengimbau masyarakat sekitar madrasah yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk melapor.

“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor.

Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” ujar AKBP Wibowo.

Polisi menjerat tersangka ZA dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Kasus pencabulan siswi Bangkalan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bangkalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *