Jerat Judi Online Higgs Games Island, Pria di Surabaya Divonis 1 Tahun

Hukum31 Dilihat

SURABAYA, Tretan.News – Niat Yudi Surya mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga berujung di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pria asal Surabaya tersebut karena terbukti bermain judi online melalui Higgs Games Island, yang sebelumnya dikenal sebagai Higgs Domino.

Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi. Hukuman tersebut juga memperhitungkan seluruh masa penahanan yang telah Yudi jalani.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan.

Polisi Tangkap Yudi Saat Main Slot

Kasus Yudi bermula pada akhir Februari 2026. Saat itu, polisi menangkap Yudi ketika ia bermain slot virtual di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Sukomanunggal, Surabaya.

Petugas kemudian menyita satu unit telepon pintar milik Yudi. Polisi menemukan riwayat transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi digital dalam ponsel tersebut.

Sudah Bermain Sejak 2021

Dalam persidangan, Yudi mengaku sudah memainkan permainan tersebut sejak 2021. Ia membeli koin emas secara bertahap dengan nominal sekitar Rp10 ribu.

Yudi kemudian menggunakan koin tersebut untuk mempertaruhkan keberuntungan dalam sejumlah permainan. Beberapa permainan yang ia mainkan antara lain FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, dan Mahjong Ways 3.

Saat memperoleh kemenangan dan mengumpulkan koin virtual, Yudi menjual kembali koin tersebut kepada rekannya. Harga jualnya berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.

Yudi menggunakan keuntungan dari perputaran koin tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Alasan Ekonomi Tak Menghapus Hukuman

Yudi merupakan tulang punggung keluarga. Dalam persidangan, ia juga menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman. Hakim menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.

Selain hukuman satu tahun penjara, hakim juga membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada Yudi.

Judi Online Tetap Berujung Pidana

Perkara Yudi menunjukkan bahwa aktivitas perjudian melalui aplikasi atau permainan digital tetap membawa konsekuensi hukum.

Alasan mencari penghasilan tambahan atau memenuhi kebutuhan keluarga tidak menghapus unsur pidana ketika seseorang terbukti terlibat dalam perjudian.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menjadikan permainan digital sebagai sarana perjudian untuk memperoleh keuntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *