Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Curas di Jalur Malang-Surabaya

PASURUAN, TRETAN.news – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tujuh tersangka terkait lima kasus kekerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas).

​Aksi kriminal tersebut terjadi di sepanjang jalur Malang-Surabaya pada 10 hingga 11 Agustus 2026.

​Selain perampasan, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas kepolisian.

​Lokasi kejadian tersebar di wilayah Purwosari, Pandaan, dan Sukorejo.

​Penanganan Kasus

​Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

​”Polres Pasuruan telah melakukan penanganan terhadap lima laporan polisi yang terjadi di lima lokasi,” ujar Jules.

​Ia menyebutkan, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pelaku.

​Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam komplotan ini.

​Rangkaian Aksi Kriminal

​Kasus pertama menimpa pengendara motor berinisial BEP (22) di Purwosari pada Senin (10/8/2026) malam.

​Pelaku menghentikan korban, melakukan pengeroyokan, dan merampas sepeda motornya.

​Polisi menangkap MZ (28) yang memukul korban hingga mengalami luka di kepala.

​Aksi serupa berlanjut di wilayah Pandaan dan Sukorejo hingga keesokan harinya.

​Komplotan ini menabrak, mengeroyok, dan merampas motor serta ponsel milik sejumlah korban.

​Terkait rentetan aksi tersebut, polisi meringkus RA (24), KM (25), IADK (25), dan MRAP (26).

​Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari joki motor hingga eksekutor perampasan.

​Pengrusakan Fasilitas Kepolisian

​Selain curas, bentrokan antarkelompok suporter turut memicu pengrusakan di Markas Polsek Sukorejo.

​Massa merusak tiga kendaraan dinas, neon box, hingga gerbang kepolisian.

​Terkait insiden ini, polisi menahan ABNP (20) sebagai pelempar batu dan AHA (20) sebagai provokator.

​”Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tegas Jules.

​Polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, dan pakaian pelaku.

​Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan Pasal 479 KUHP Nasional.

​”Perbedaan kelompok atau latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan ataupun pengrusakan,” pungkas Jules.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *