PASURUAN, TRETAN.news – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tujuh tersangka terkait lima kasus kekerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Aksi kriminal tersebut terjadi di sepanjang jalur Malang-Surabaya pada 10 hingga 11 Agustus 2026.
Selain perampasan, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas kepolisian.
Lokasi kejadian tersebar di wilayah Purwosari, Pandaan, dan Sukorejo.
Penanganan Kasus
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
”Polres Pasuruan telah melakukan penanganan terhadap lima laporan polisi yang terjadi di lima lokasi,” ujar Jules.
Ia menyebutkan, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pelaku.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam komplotan ini.
Rangkaian Aksi Kriminal
Kasus pertama menimpa pengendara motor berinisial BEP (22) di Purwosari pada Senin (10/8/2026) malam.
Pelaku menghentikan korban, melakukan pengeroyokan, dan merampas sepeda motornya.
Polisi menangkap MZ (28) yang memukul korban hingga mengalami luka di kepala.
Aksi serupa berlanjut di wilayah Pandaan dan Sukorejo hingga keesokan harinya.
Komplotan ini menabrak, mengeroyok, dan merampas motor serta ponsel milik sejumlah korban.
Terkait rentetan aksi tersebut, polisi meringkus RA (24), KM (25), IADK (25), dan MRAP (26).
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari joki motor hingga eksekutor perampasan.
Pengrusakan Fasilitas Kepolisian
Selain curas, bentrokan antarkelompok suporter turut memicu pengrusakan di Markas Polsek Sukorejo.
Massa merusak tiga kendaraan dinas, neon box, hingga gerbang kepolisian.
Terkait insiden ini, polisi menahan ABNP (20) sebagai pelempar batu dan AHA (20) sebagai provokator.
”Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tegas Jules.
Polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, dan pakaian pelaku.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan Pasal 479 KUHP Nasional.
”Perbedaan kelompok atau latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan ataupun pengrusakan,” pungkas Jules.







