PAMEKASAN, Tretan.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan memberikan apresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Pamekasan setelah menangkap tersangka DPO kasus dugaan investasi bodong senilai Rp7,8 miliar.
Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyampaikan apresiasi tersebut saat audiensi bersama para korban di Gedung DPRD Pamekasan pada Selasa (11/8/2026).
Faridi menilai penangkapan tersangka menunjukkan respons cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan di bawah kepemimpinan Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama 6 tahun,” kata Faridi.
Satreskrim Polres Pamekasan sebelumnya menangkap tersangka berinisial MLA, Mohammad Lukman Anizar, pada Minggu (26/7/2026). Mantan pegawai bank itu melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Desember 2020.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan tersangka kini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen, responsivitas, dan profesionalisme kepolisian dalam menegakkan keadilan serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara tuntas.
“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut,” tegas IPDA Yoni Evan.
Kasus investasi tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga Rp7,8 miliar dan melibatkan 17 orang korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. (*)








